Buka konten ini

BATAM (BP) – Seorang warga negara (WN) Malaysia yang bekerja sebagai pegawai pemerintah menjadi korban pemerasan disertai kekerasan di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. Korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp5 juta setelah diancam akan dibunuh dan mengalami penganiayaan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Batuampar bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri.
Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Eko Kurniawan, Senin (6/7), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial FDD alias Rizal, 20, dan AR alias Raja, 23. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban berinisial AI bin Ibrahim, 29, warga negara Malaysia.
Eko menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/7) siang ketika korban bertemu dengan salah seorang pelaku berinisial R di Cafe Malaya. Setelah pertemuan tersebut, keduanya mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon, kemudian melanjutkan perjalanan dan check-in di kamar nomor 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya.
Setibanya di hotel, pelaku berpura-pura meminta izin ke toilet. Namun, ia justru membawa kunci kamar korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya. Di dalam kamar itulah aksi pemerasan disertai ancaman pembunuhan mulai dilakukan.
”Pelaku meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sambil mengancam akan menghabisi nyawanya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan,” ujar Eko.
Tak berhenti di situ, saat korban berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan, kedua pelaku langsung memukul bagian hidung korban dan menghajarnya sebanyak dua kali di pelipis mata kiri.
Di bawah ancaman dan tekanan tersebut, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Setelah berhasil menguasai total uang Rp5 juta, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batuampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri di bawah pimpinan Iptu Evender Clinton Maail segera melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta dua alat bukti yang sah, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (5/7).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Batuampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO