Buka konten ini

BATAM (BP) – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, sebanyak 190 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau. Pemulangan dilakukan secara bertahap oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru selama periode 22 hingga 25 Mei 2026.
Ratusan WNI tersebut dipulangkan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Batam Center setelah sebelumnya menjalani penahanan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia akibat persoalan keimigrasian.
Pemulangan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri, khususnya para PMI yang menghadapi permasalahan hukum dan administrasi keimigrasian.
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, para deportan terdiri dari 131 laki-laki dan 51 perempuan. Selain itu, terdapat kelompok rentan yang turut dipulangkan, yakni empat lanjut usia dan empat anak-anak.
Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Bengkulu. Sebelum dipulangkan, mereka sempat ditahan di sejumlah DTI yang berada di wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
Rinciannya, sebanyak 68 orang berasal dari DTI Kemayan, Pahang, kemudian 92 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor, dan 30 orang dari DTI Lenggeng, Negeri Sembilan.
Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Batam Center dengan pengawalan dan pendampingan petugas terkait guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Tahap pertama pemulangan dilaksanakan pada 22 Mei 2026 dengan memberangkatkan 150 WNI menggunakan kapal feri MDM Express 2 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor.
Selanjutnya pada tahap kedua, sebanyak 40 WNI dipulangkan pada 25 Mei 2026 menggunakan kapal feri Citra Legacy 5 dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, menegaskan bahwa fungsi perlindungan terhadap WNI bukan sekadar pelayanan administratif kekonsuleran, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara bagi warga Indonesia di luar negeri.
“Bagi KJRI Johor Bahru, pelaksanaan fungsi perlindungan bukan sekadar pemenuhan aspek prosedural dan administrasi kekonsuleran semata. Lebih dari itu, hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan bagi setiap warga negara di luar negeri,” ujarnya.
Dalam proses pemulangan tersebut, sebanyak 117 WNI diketahui menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah. KJRI Johor Bahru menyatakan terus berupaya mempercepat penerbitan dokumen darurat tersebut di tengah tantangan administrasi dan birokrasi di lapangan.
KJRI Johor Bahru juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur resmi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari risiko deportasi.
“Kolaborasi antar-pemangku kepentingan menjadi fondasi dari setiap proses pemulangan yang aman, tertib, dan penuh martabat. KJRI Johor Bahru akan terus berada di garis depan untuk melindungi setiap anak bangsa yang tengah berjuang mengubah nasib jauh dari rumah,” pungkas Sigit.
Hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2.497 WNI dan PMI ke Indonesia. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK