Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Maraknya kasus penyalahgunaan narkotika menggunakan perangkat vape mulai memunculkan dampak serius bagi industri rokok elektronik legal di Indonesia. Tidak hanya soal citra, ribuan pekerja hingga pelaku UMKM vape kini mengaku ikut terdampak akibat munculnya stigma negatif di masyarakat.
Asosiasi pelaku usaha vape menilai penyalahgunaan perangkat vape untuk narkoba dilakukan oknum tertentu dan tidak mewakili industri legal yang selama ini beroperasi sesuai aturan pemerintah. Namun, derasnya pemberitaan terkait vape dan narkoba disebut mulai memengaruhi kepercayaan konsumen hingga mengancam keberlangsungan usaha legal.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan, industri vape legal selama ini berjalan dalam kerangka hukum yang jelas. Mulai dari izin usaha hingga kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
”Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Hal ini perlu ditegaskan bahwa praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” ujar Budiyanto di Jakarta.
Menurut dia, penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika tidak bisa dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh industri. Sebab, dampaknya kini dirasakan pekerja ritel, distributor, produsen liquid, pelaku kreatif, hingga UMKM yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Budiyanto menyebut sejumlah toko vape mulai mengalami penurunan jumlah pelanggan karena meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan vape.
”Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak, karena penurunan aktivitas usaha secara langsung berimplikasi pada stabilitas pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka,” jelas Budiyanto.
Dia menambahkan, industri vape legal saat ini telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi yang cukup besar. Tercatat, ada hampir 150 ribu tenaga kerja yang terlibat di berbagai sektor industri vape nasional. Selain itu, industri ini juga melayani sekitar 2,4 juta pengguna aktif dan memberikan kontribusi cukai sekitar Rp 2,8 triliun kepada negara.
Pelaku Usaha Vape Mengaku Mulai Dicurigai Jual Narkoba
Dampak stigma sosial akibat isu narkoba juga mulai dirasakan langsung para pelaku usaha vape di daerah. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar mengungkapkan, sejumlah anggota asosiasi menghadapi tekanan sosial hingga kesulitan bisnis.
”Beberapa anggota kami tidak dapat melanjutkan sewa karena pemilik usaha khawatir terhadap wacana tersebut, beberapa terkena persekusi oleh warga sekitar karena dianggap menjual narkoba, dan ada yang tidak dapat mengajukan kredit ke bank karena khawatir bisnis vape menjadi ilegal,” ujar Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar.
Menurut Fachmi, kondisi itu membuat banyak pelaku usaha dan pekerja hidup dalam ketidakpastian. Padahal mereka menjalankan usaha yang legal dan tidak berkaitan dengan praktik penyalahgunaan narkotika.
”Kami bekerja dan mencari usaha yang legal, tiba-tiba usaha kami akan diilegalkan karena perbuatan orang-orang tidak bertanggung jawab yang tidak ada kaitannya dengan kami,” kata Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar.
Meski menolak generalisasi terhadap industri vape legal, APVI dan ARVINDO menegaskan dukungan terhadap langkah pemberantasan narkoba. Termasuk pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan perangkat vape.
Budiyanto menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba dengan keberlangsungan industri legal yang selama ini mematuhi aturan pemerintah. ”Industri ini bukan semata tentang produk, tetapi tentang kehidupan dan penghidupan. Risiko terbesar dari pendekatan kebijakan yang tidak presisi adalah hilangnya mata pencaharian bagi banyak individu dan keluarga,” ujar Budiyanto.
Senada dengan itu, Fachmi menyebut asosiasi vape juga aktif membantu aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait vape ilegal maupun dugaan penyalahgunaan narkotika.
”Kami mendukung pengawasan yang kuat terhadap industri vape dan siap menjalankan berbagai kebijakan kontrol yang ditetapkan pemerintah. Namun kami berharap kebijakan yang diambil tetap proporsional dan mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha legal,” ucapnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI