Buka konten ini
Pemerintah Kabupaten Karimun telah menjalankan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menata status kepegawaian non-ASN. Yakni, tidak lagi membayar dan mempekerjakan pegawai non-ASN atau honor insentif.
Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy, yang dikonfirmasi Batam Pos, Jumat (7/2) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah menjalankan ketentuan yang diberlakukan oleh Kementerian PAN RB.
”Tenaga non-ASN atau honorer insentif dan juga honorer insentif yang masa kerja kurang dari dua tahun tidak lagi dibayarkan gajinya dan tidak dianggarkan,” ujarnya.
Jumlahnya, tambah Djunaidy, lebih dari seribuan orang yang sudah dirumahkan dan tidak boleh dibayarkan gajinya. Karena, hal ini sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat dan pemerintah harus menjalankan. Yakni, Surat Menteri PAN RB nomor
B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
”Sementara itu, sesuai dengan surat MenPAN RB Januari lalu bahwa tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK tahap satu dan tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap dua serta tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian erja) dengan kode R3 telah diperpanjang SK-nya sebagai tenaga honorer dan boleh menerima gaji yang dianggarkan di APBD sampai batas waktu tertentu,” jelasnya.
Batas waktu tertentu ini, sambung Edy sapaannya, ketika yang sudah lulus seleksi PPPK tahap satu menerima NIP sebagai PPPK, maka otomatis gajinya sebagai honorer dihentikan dan akan menerima gaji sebagai tenaga PPPK. Begitu juga dengan yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap dua diberlakukan sama.
”Termasuk juga dengan honorer yang lulus seleksi PPPK tahap satu dengan kode R3. Kode ini berarti tenaga honorer tersebut lulus, namun formasinya tidak ada. Mereka tetap dipekerjakan dan dibiayai APBD sampai batas waktu tertentu. Dan untuk jumlah mereka (pegawai honorer yang lulus seleksi PPPK dan yang sedang mengikuti seleksi tahap 2) yang sudah kita perpanjang SK-nya sebanyak 1.600 orang,” terang Edy. (***)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI