Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Seorang kakek tukang ojek berinisial R, 62, kini berstatus tersangka usai diduga mencabuli tiga anak di bawah umur, di kawasan Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Pelaku R diketahui diamankan warga setelah melakukan aksi bejatnya di sebuah pos pangkalan ojek di Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada Selasa (24/3) lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang Parlagutan Silalahi mengatakan bahwa pelaku diserahkan langsung oleh warga, yang marah dengan aksi bejatnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, R kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, yang korbannya merupakan satu laki-laki dan dua anak perempuan.
”Saat ini R sudah ditetapkan tersangka. Korban berusia 7 tahun, 8 tahun dan 11 tahun,” kata Monang, Jumat (27/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut bermula dari ketiga korban yang beristirahat di pangkalan ojek, usai lelah berlebaran dari rumah ke rumah.
Kemudian pelaku datang dan mendekati para korban. Pelaku, sempat mengiming-imingi sejumlah uang jika korban mau dicabuli.
”Modusnya mengiming-imingi memberikan uang kepada korban. Setelah dicabuli korban kabur dan melaporkan kepada orang tua,” tambahnya.
Dari keterangan pelaku, kata dia R baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut. Para orang tua pun diminta untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.
”Orang tua harus mengawasi anak saat keluar rumah; minimal tahu dengan siapa dan di mana mereka berada,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY