Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Penanganan kasus pembacokan terhadap koordinator lapangan (korlap) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut, Sagulung, hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan berkas perkara telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Batam kepada penyidik atau berstatus P19 karena dinilai belum lengkap.
“Berkas perkara masih kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujar Aris, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, setelah seluruh kekurangan dipenuhi, berkas tersebut akan segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses persidangan.
“Senin depan berkas akan kami kirim kembali. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti langsung kami limpahkan,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial P dijerat Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Segera kami rampungkan agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ujar Aris.
Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap tersangka P (29), seorang sekuriti di SPPG Sei Pelenggut, yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap korlap di lokasi tersebut.
Peristiwa pembacokan terjadi pada akhir Desember 2025. Setelah sempat melarikan diri selama sepekan, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Tembesi, Sagulung, pada 27 Desember 2025. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO