Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Seorang pria berinisial S, 34, warga salah satu perumahan di Seipelenggut, Sagulung, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vital kepada ibunya.
“Dari keluhan itu kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Ditemukan adanya lecet dan cairan pada alat vital korban,” ujar Aris, Jumat (27/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak Januari 2026. Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah.
“Pelaku melakukan perbuatannya di toilet dan kamar ketika istrinya berada di luar rumah,” katanya. Selain itu, pelaku juga diduga melibatkan anak sulungnya untuk mengawasi situasi di sekitar rumah saat aksi berlangsung.
“Anak sulungnya diminta berjaga di depan rumah untuk mengawasi jika ibunya pulang. Namun, anak tersebut tidak mengetahui perbuatan pelaku,” ungkap Aris.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tutup Aris. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO