Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa status siaga 1 yang sempat diperintahkan oleh Panglima TNI kepada seluruh jajarannya, tidak berkaitan dengan situasi geopolitik di Timur Tengah.
Menurut Sjafrie, istilah siaga 1 merupakan bagian dari “bahasa prajurit” dalam konteks kesiapsiagaan militer. Namun istilah tersebut kerap disalahartikan sebagai sinyal politik oleh sebagian pihak.
“Siaga 1 itu bahasa prajurit. Kesiapan itu harus selalu mengikuti perkembangan situasi, baik global, regional, maupun nasional. Tapi kesiapan yang dilakukan TNI tidak ada pengaruhnya secara geopolitik maupun geoekonomi,” kata Sjafrie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pertahanan negara untuk memastikan kesiapan TNI menghadapi berbagai kemungkinan situasi.
Karena itu, Sjafrie meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan status tersebut. Ia menegaskan kesiapsiagaan militer justru bertujuan menjamin rasa aman bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Yang dibutuhkan rakyat adalah rasa aman dan nyaman. Kesiagaan ini untuk meyakinkan bahwa republik dalam keadaan aman,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto menerbitkan Surat Telegram Nomor TR/283/2026 yang menetapkan status siaga 1 bagi seluruh jajaran TNI sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI sesuai amanat undang-undang.
“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara,” ujarnya.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI menekankan tujuh langkah kesiapsiagaan. Salah satunya memerintahkan satuan operasi menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta melakukan patroli di sejumlah objek vital strategis.
Objek yang dimaksud antara lain pusat ekonomi, bandara, pelabuhan laut dan sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga instalasi kelistrikan.
Selain itu, Komando Pertahanan Udara Nasional diperintahkan melakukan deteksi dan pemantauan udara selama 24 jam.
Sementara Badan Intelijen Strategis diminta mengoordinasikan para atase pertahanan di negara yang terdampak konflik untuk memetakan kemungkinan evakuasi WNI jika diperlukan, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK