Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Jika sebelumnya ASN bekerja 37,5 jam per pekan, selama Ramadan dikurangi menjadi 32,5 jam per pekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengawasi disiplin pegawai sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Kepala OPD juga kita minta untuk memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut,” ujarnya, Minggu (15/2).
Untuk unit dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Adapun unit enam hari kerja yang tidak menerapkan sistem sif, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat 90 menit. Pada Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Luki menambahkan, bagi petugas yang menjalankan layanan 24 jam seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit.
Selama Ramadan, apel rutin Senin pagi ditiadakan. Untuk seragam kerja, ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan busana Muslim pada Senin hingga Kamis, sedangkan pegawai non-Muslim menyesuaikan. Meskipun jam kerja berkurang, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. “Kepala OPD dan pegawainya tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY