Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam memperketat mekanisme penyaluran bantuan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) pada tahun 2026. Langkah ini diambil seiring meningkatnya nilai bantuan serta jumlah penerima manfaat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinsos PM Kota Batam, Zulkifli Aman, mengatakan pengawasan menjadi perhatian utama pemerintah daerah mengingat total anggaran bantuan lansia tahun ini hampir mencapai Rp20 miliar.
“Anggarannya cukup besar, sehingga pengawasan harus ketat. Jangan sampai terjadi kesalahan administrasi atau bantuan tidak tepat sasaran,” ujar Zulkifli.
Untuk memastikan validitas data penerima, Dinsos PM Batam menyiapkan sistem verifikasi berbasis biometrik. Sebanyak 12 unit alat pemindai sidik jari (fingerprint) direncanakan akan ditempatkan di seluruh kecamatan.
Melalui sistem tersebut, setiap penerima manfaat diwajibkan melakukan absensi setiap bulan sebagai bentuk verifikasi keberadaan dan status penerima bantuan.
“Nanti setiap bulan penerima manfaat harus melakukan absensi. Ini untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga mengantisipasi kondisi lansia yang tidak memungkinkan hadir secara langsung karena faktor kesehatan. Dalam kondisi tersebut, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi melalui kunjungan langsung ke rumah penerima bantuan.
Zulkifli menambahkan, data penerima bantuan bersifat dinamis. Apabila dalam perjalanan program terdapat lansia yang meninggal dunia, maka penyaluran bantuan akan dihentikan dan digantikan dengan penerima baru melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
“Jika ada lansia yang meninggal dunia, itu akan dicatat oleh lurah setempat. Selanjutnya, kami cari penggantinya untuk diusulkan melalui APBD perubahan,” terangnya.
Pada tahun 2026, jumlah penerima bantuan lansia ditetapkan sebanyak 4.000 orang sejak awal tahun. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang awalnya hanya 2.000 penerima dan bertambah 2.000 orang melalui APBD perubahan.
Selain jumlah penerima yang bertambah, nilai bantuan juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang setiap bulan.
Adapun syarat penerima bantuan lansia antara lain terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berdomisili di Kota Batam, berusia minimal 60 tahun per 1 Januari 2025, serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
Penerima bantuan juga tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Seluruh mekanisme ini kami siapkan agar bantuan lansia benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Zulkifli. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO