Buka konten ini

NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Batam. Seorang pria berinisial EF diamankan saat diduga hendak mengantarkan ekstasi di kawasan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Baloi Indah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai. Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan EF di depan Alfamart SPBU BCS, Jalan Bunga Raya, Baloi Indah.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan narkotika yang dibawa pelaku.
“Dari tangan kiri EF, petugas menemukan satu lembar tisu yang membungkus plastik bening berisi 10 butir pil yang diduga ekstasi warna kuning berlogo RR,” ujar Ruslaeni, Jumat (23/1).
Berdasarkan hasil interogasi awal, EF mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut ekstasi tersebut milik seorang pria berinisial A dan dirinya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada pembeli.
“EF mengaku mengambil 10 butir ekstasi tersebut dari rumah saudara A yang berada di Perumahan Sengkuang Raya,” jelas Ruslaeni.
Berbekal keterangan tersebut, tim opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Namun, setibanya di lokasi, rumah yang ditempati A diketahui dalam kondisi kosong.
Petugas kemudian menghadirkan perangkat RT setempat serta petugas keamanan perumahan untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur.
“Hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan 17 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti disimpan di dalam kantong kanan tas ransel yang tergantung di kamar depan,” ungkap Ruslaeni.
Dengan demikian, total barang bukti ekstasi yang diamankan dalam pengungkapan ini sebanyak 27 butir.
Selanjutnya, EF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan A yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Untuk A masih kami buru,” pungkas Ruslaeni. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO