Buka konten ini

BERTUJUAN mengawasi pembangunan kembali Gaza, Israel, negara yang telah menghancurkan wilayah Palestina tersebut, justru menjadi anggota setara dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian. Penggagas pembentukannya juga Donald Trump, Presiden Amerika Serikat (AS), negara yang selama ini menjadi beking kebrutalan Negeri Yahudi itu.
Di sisi lain, Palestina justru tidak dilibatkan. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim pun menyebut, Dewan Perdamaian bentuk neokolonialisme baru. “Masuknya Indonesia jangan sampai menjadi legitimasi moral terhadap skema yang kontradiktif dengan misi kemerdekaan Palestina,” katanya.
Kontroversi bahkan tak hanya menyangkut Gaza. Sebab, Trump meluaskan peran Dewan Perdamaian menjadi semacam mediator konflik internasional. Hingga kemarin (23/1), sekitar 35 dari 50 negara yang diundang telah menyatakan bergabung.
Lalu, siapa yang nanti menjadi penentu akhir di BoP—apakah AS atau Trump—sementara para anggota lain hanya menjadi tukang stempel? Juga, sebagaimana cuitan diplomat senior Dino Patti Djalal, apa pula hak dan kewajiban Indonesia di lembaga baru yang menuntut “uang pangkal” USD 1 miliar (sekitar Rp 16,8 triliun) itu?
Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga Alfin Febrian Basundoro menyebut, terdapat banyak bias politik dalam pembentukan BoP. Bias tersebut sangat erat kaitannya dengan kepentingan AS.
“Saya menduga, ada kepentingan tertentu yang hendak dicapai oleh Indonesia dengan Presiden Trump dan/atau Pemerintah AS dengan bergabung dalam BoP,” ujar Alfin kepada Jawa Pos grup Batam Pos.
Sayangnya, penjelasan resmi Menteri Luar Negeri Sugiono tentang urgensi bergabung dengan lembaga baru tersebut tak banyak menjawab. Dalam video berdurasi 4,29 menit yang diunggah di situs X resmi Kementerian Luar Negeri, Sugiono setidaknya tiga kali menyebut “langkah konkret”.
Namun, tak ada satu penjelasan pun mengenai apa persisnya langkah konkret tersebut. Perihal solusi dua negara yang selama ini didukung Indonesia, misalnya, tidak disinggung dalam orasi Trump maupun presentasi menantunya sekaligus penasihatnya, Jared Kushner, di sela penandatanganan piagam pembentukan BoP di Davos, Swiss.
Juga tak ada dalam penjelasan Sugiono. “Adanya kita di dalamnya tentu saja merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap diplomasi Indonesia, pandangan-pandangan Indonesia terhadap perdamaian dunia pada umumnya dan perdamaian kawasan tersebut pada khususnya. Concern kita semua adalah, piagam pembentukan Board of Peace fokus utamanya pada bagaimana mencapai kemerdekaan Palestina,” kata Sugiono.
Tak Sejalan Kepentingan Domestik
Dewan Perdamaian, seperti dikutip dari The White House, bertujuan mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah, serta mengamankan perdamaian abadi di wilayah yang terdampak atau terancam konflik. Dalam struktur tata kelolanya, Dewan Perdamaian dipimpin seorang ketua dengan kewenangan luas.
Keanggotaan Dewan Perdamaian bersifat terbatas bagi negara-negara yang diundang, dengan masa jabatan tertentu dan kewajiban dukungan sesuai hukum domestik masing-masing. Dewan ini didukung Dewan Eksekutif yang bertugas menjalankan mandat operasional, sementara pendanaannya bersumber dari kontribusi sukarela negara anggota dan pihak lain.
Prancis termasuk negara yang telah menyatakan menolak bergabung. Rusia menyebut akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sementara itu, Trump telah mencabut undangan bagi Kanada.
Hingga kemarin, belum ada penjelasan menyeluruh mengenai bagaimana BoP akan bekerja, seperti apa sistem pengambilan keputusannya, serta untuk apa dana pendaftaran USD 1 miliar itu digunakan. Paradoks lainnya, Dewan Perdamaian dirancang untuk mengembalikan pemerintahan yang sah, namun sang penggagas, Trump, justru baru saja mengobok-obok Venezuela dan menculik presiden sahnya, Nicolas Maduro.
Dari perspektif ekonomi, Executive Director Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara juga menilai, bergabungnya Indonesia dalam forum tersebut berpotensi tidak sejalan dengan kepentingan domestik, terutama karena kewajiban kontribusi keuangan yang mencapai sekitar Rp 16,8 triliun.
Menurut Bhima, langkah tersebut berisiko menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini berada dalam kondisi tertekan. Ia juga menyoroti pelebaran defisit anggaran, meningkatnya beban bunga utang, serta tingginya utang jatuh tempo yang harus dibayar pemerintah pada tahun berjalan.
Dalam konteks tersebut, Bhima menilai, keikutsertaan Indonesia dalam BoP belum mencerminkan prioritas kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dalam negeri.
“Bergabungnya Indonesia di Board of Peace jelas tidak sejalan dengan kebutuhan dalam negeri,” tegas Bhima.
Mengabaikan Hukum Internasional
Amnesti Internasional menyebut, pembentukan Dewan Perdamaian telah mengabaikan hukum internasional dan hak asasi manusia. Dikutip dari dawn.com, Amnesti Internasional juga menyatakan, lembaga tersebut berpotensi melemahkan PBB, peradilan internasional, serta norma-norma universal. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO