Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Tiga terdakwa pencurian dengan kekerasan di sebuah gerai Indomaret kawasan Marcelia, Batam Kota, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/12).
Tuntutan itu dibacakan JPU Zulna di hadapan Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Andi Bayu dan Douglas. Ketiga terdakwa, yakni Ivan Anggara, Nataliady Poh Sumantri Pohan, dan Jimmi Lukita, dinilai terbukti melakukan perampokan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Oleh karena itu JPU menuntut pidana masing-masing empat tahun penjara,” ujar Zulna.
Dalam persidangan, para terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menggunakan mobil Honda Brio merah yang disewa dari saksi Meri Handayani untuk melancarkan aksi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 02.48 WIB.
Menurut dakwaan JPU, Ivan, Nataliady, dan Jimmi bersama seorang pelaku lain bernama Pikar—yang hingga kini masih buron—awalnya hanya berniat jalan-jalan. Namun karena kehabisan uang untuk membeli bensin, mereka sepakat merampok Indomaret yang buka 24 jam.
Mobil diparkir di depan toko untuk memantau situasi. Tiga dari mereka, yakni Jimmi, Nataliady, dan Pikar, masuk ke dalam gerai dengan menyelipkan badik dan parang di balik pakaian.
Setibanya di dalam, Pikar langsung mengancam karyawan Indomaret, Agus Rian Hidayat, lalu memaksanya naik ke lantai dua untuk mencari rekannya, Abdul Wahid. Di lantai dua, Jimmi memiting leher Abdul Wahid dan memukul telinganya karena kunci brankas belum berhasil dibuka.
Setelah menguasai toko, kedua karyawan itu diikat menggunakan tali rafia. Jimmi kemudian mengambil dompet Agus berisi Rp200 ribu dan satu unit ponsel. Para pelaku juga menguras kasir, mengambil sejumlah uang, lima bungkus rokok, serta tiga parfum rambut sebelum melarikan diri dengan mobil yang dikemudikan Ivan.
Dalam perjalanan menuju Marina, uang hasil rampokan sebesar Rp2.145.000 dibagi rata untuk empat orang.
Akibat aksi tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp6 juta, termasuk nilai barang yang dicuri.
Untuk seluruh perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO