Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Batam senilai Rp1.090.551.581.001 atau Rp1,09 triliun hingga November 2025. Upaya pemulihan itu dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Aset yang dikembalikan tersebut mencakup Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta berbagai aset lain yang menjadi hak Pemkot Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan penyelamatan aset merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Penyelamatan aset ini adalah wujud hadirnya Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (4/12).
Aset-aset tersebut sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pengembang maupun pihak lain di berbagai kawasan perumahan. Penguasaan ilegal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status dan pemanfaatan aset.
“Kondisi ini memunculkan ketidakpastian hukum, baik dalam penggunaan maupun kepemilikan aset,” katanya.
Untuk menuntaskan persoalan itu, JPN Kejari Batam memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batam.
Pendampingan dilakukan melalui langkah-langkah strategis, seperti penelusuran lapangan, inventarisasi dan klasifikasi aset, verifikasi dokumen kepemilikan, hingga penyusunan dasar hukum pengembalian.
“Koordinasi lintas instansi dilakukan secara intensif hingga akhirnya seluruh proses memastikan pemulihan aset ke Pemkot Batam dengan total nilai Rp1,09 triliun,” ujarnya.
Kejari Batam menegaskan penyelamatan aset bukan sekadar proses administratif. Langkah tersebut merupakan tindakan hukum yang membutuhkan ketelitian, kejelian, serta komitmen tinggi.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya demi kepentingan negara dan masyarakat. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO