Buka konten ini
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
“Tentu semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan mengetahui dan menyadari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Karena keputusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka hal tersebut menjadi masukan penting bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut Yusril, pemerintah akan menyusun aturan tertulis yang menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memang belum secara spesifik mengatur larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Selama ini yang diatur secara tegas hanya pemisahan TNI dan Polri. Untuk TNI, sudah ada ketentuan bahwa jika ingin menduduki jabatan di luar institusi militer harus mengundurkan diri, kecuali jabatan tertentu seperti di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan,” ujarnya.
Yusril tidak menampik, selama ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri, karena belum ada aturan yang mengikat.
“Memang praktiknya banyak anggota kepolisian yang masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri, karena aturannya belum ada,” tegasnya.
Ia berharap, setelah adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, pemerintah segera menyesuaikan peraturan perundang-undangan terkait. Salah satu hal yang perlu dibahas, kata dia, adalah mekanisme transisi bagi anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.
“Transisinya seperti apa bagi mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan sipil, nanti akan kita bahas bersama,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan anggota Polri mundur atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.
Secara pribadi, Dasco mengaku baru akan mempelajari isi putusan tersebut. Kebetulan, ia juga bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.
“Saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Ia menambahkan, sejauh ini pemahamannya terhadap putusan MK tersebut adalah bahwa Polri hanya diperbolehkan menempatkan personelnya di luar institusi kepolisian yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
“Kalau saya tidak salah, begitu,” ujarnya.
Menurut Dasco, tugas-tugas kepolisian itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, ia mempersilakan kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan lebih lanjut isi dan implikasi putusan MK tersebut.
Selain itu, ia belum dapat memastikan apakah revisi Undang-Undang Kepolisian akan menindaklanjuti putusan MK itu. Dasco menjelaskan, hingga kini pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas RUU Polri. “Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil)
wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR