Buka konten ini


BATAM KOTA (BP) – Penyidik Reskrim Polsek Batam Kota menetapkan SS, warga Ruli Bukit Raya, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian. Pria berusia 40 tahun itu terbukti menganiaya rekannya, SP, 43, hingga korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengatakan, kematian SP semula ditutupi oleh rekan-rekannya. Jenazah korban bahkan langsung dimakamkan di TPU Seipanas pada Minggu (17/8) siang.
Namun, keluarga di kampung halaman merasa curiga. Sebab, dari laporan rekan korban lainnya, SP mengalami luka di bagian kepala dan sempat dirawat di rumah sakit.
“Korban tidak ada keluarga di Batam. Setelah keluarga datang, barulah mereka melapor ke Polsek,” ujar Agung.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Batam Kota melakukan ekshumasi atau penggalian ulang makam untuk dilakukan autopsi terhadap jasad SP di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. “Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka dan pendarahan di kepala,” jelas Agung.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi di sebuah lapo tuak di kawasan Simpang Raya, Batam Kota, Minggu (17/8) dini hari. Saat itu, pelaku bersama sejumlah pengunjung lain terlibat keributan.
Dalam keributan tersebut, korban sempat memukul pelaku. SS kemudian membalas dengan mengayunkan kapak yang ia bawa di dalam karung untuk memulung.
“Kapak itu dihantamkan ke kepala korban satu kali. Setelah itu, korban dibawa rekan-rekannya ke RS Awal Bros Botania,” ungkap Agung.
Usai mendapat perawatan, korban sempat dipulangkan ke rumah. Namun, tak lama kemudian, ia kembali mengeluh kesakitan hingga akhirnya dilarikan ke RS Bunda Halimah dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk,” tambah Agung.
SS ditangkap di rumahnya di kawasan Ruli Bukit Raya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapak yang digunakan untuk menganiaya korban. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Keterangan saksi di lokasi juga menguatkan,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK