Buka konten ini

HUTAN bakau di kawasan Batubesar, Nongsa, perlahan mulai menghilang. Dari arah Jalan Padjajaran, hanya tersisa sedikit lahan hijau yang masih terlihat. Selebihnya, hamparan bakau sudah berganti dengan timbunan tanah merah hasil reklamasi.
Kondisi ini membuat kawasan yang dulunya rimbun dan dipe-nuhi pepohonan bakau, kini berubah menjadi lahan kering. Sejumlah bagian yang telah direklamasi bahkan mulai ditutupi pagar seng. Dari kejauhan, pemandangan khas hutan bakau semakin sulit dijumpai.
“Dulu penuh air dan pohon bakau, sekarang sudah rata tanah. Tidak ada lagi suasana sejuk dan teduh di kawasan ini,” kata Maria, salah seorang warga sekitar, Minggu (18/8).
Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, hutan bakau yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir kini hilang begitu saja.
Ia juga menambahkan, beberapa satwa kecil yang biasa terlihat di sekitar bakau sudah jarang muncul.
“Tak tahu juga siapa yang punya lahan. Dulunya truk hilir mudik bawa tanah. Sekarang tak ada lagi,” imbuhnya.
Pantauan Batam Pos, area yang sudah direklamasi kini dipagari seng secara bertahap. Meski tidak terlihat ada aktivitas reklamasi baru, lahan yang sudah tertimbun kian meluas. Warga pun khawatir jika proses ini terus berjalan, tak ada lagi bakau yang tersisa.
Padahal, kawasan itu sempat disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu. Segel dipasang sebagai bentuk penindakan atas aktivitas reklamasi yang dinilai melanggar aturan. Namun, belakangan segel tersebut tiba-tiba dicabut.
Sejak segel dicabut, perkembangan kawasan itu terus berubah. Dari lahan basah yang digenangi air laut, kini perlahan berubah menjadi hamparan kering. Reklamasi meninggalkan tumpukan tanah merah dan nyaris menutupi seluruh area bakau.
Warga mengaku heran mengapa kawasan yang dulunya disegel bisa kembali beraktivitas. “Kami tidak tahu kenapa segelnya hilang. Tiba-tiba sudah ada pagar seng berdiri di sana,” ujar Maria lagi.
Diketahui, kawasan hutan bakau itu dikuasai oleh dua perusahaan, salah satunya perusahaan properti yang tengah membangun. Kawasan Batubesar sendiri dikenal memiliki garis pantai cukup panjang dengan ekosistem bakau lebat. Fungsi bakau sebagai penahan abrasi dan habitat biota laut sangat penting bagi kelestarian pesisir Nongsa.
Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Perlahan tapi pasti, bentang hijau itu semakin menyusut. Hanya sedikit yang tersisa, seolah menunggu giliran untuk digantikan timbunan tanah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kondisi terkini kawasan tersebut. Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar sisa hutan bakau tidak benar-benar habis.
BP Batam Tunggu Data Lokasi
Sementara itu, aktivitas reklamasi yang diduga ilegal mencuat di kawasan pesisir dekat Ocarina, Batam. Sekitar 5 hektare laut dilaporkan telah ditimbun tanpa izin sah. Aktivitas ini kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sekaligus menyalahi prosedur perizinan. Pasalnya, untuk menjalankan reklamasi, perusahaan wajib mengantongi izin berjenjang mulai dari kementerian hingga BP Batam.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, menjelaskan alur perizinan reklamasi tidak sederhana.
“Kalau izin reklamasi pantai untuk sekarang masih di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah izin sampai ke KKP kemudian baru ke BP Batam. Nanti BP Batam mengeluarkan izin lagi soal HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Setelah itu baru dapat berjalan untuk yang lain,” katanya, Minggu (18/8).
Pihaknya membutuhkan data lokasi yang pasti untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di Ocarina sudah sesuai aturan atau justru melanggar.
“Kami minta titiknya, titik koordinat. Kami butuh titik koordinat karena ada sebagian berizin dan sebagian disinyalir tak berizin. Takutnya salah, makanya mohon diinfokan titik koordinatnya,” kata dia.
Sampai saat ini, BP Batam mengaku belum menerima laporan resmi terkait titik koordinat dari reklamasi tersebut. Padahal jarak reklamasi ini dari BP Batam kurang lebih 1 km saja. Bahkan nampak jelas dari ketinggian gedung BP Batam.
Pihaknya, kata Taofan, akan menindaklanjuti apabila ditemukan kegiatan yang menyalahi izin. Aktivitas penimbunan laut semacam ini dinilai bisa mengganggu ekosistem pesisir dan mengubah arus laut yang berdampak pada wilayah sekitar.
Kasus dugaan reklamasi ilegal ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan pesisir Batam. Ocarina sendiri dikenal sebagai kawasan wisata, sehingga aktivitas reklamasi di wilayah itu dipandang sensitif karena menyangkut tata ruang sekaligus kepentingan publik. (***)
Reporter : Yashinta – Arjuna
Editor : RYAN AGUNG