Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto menimbulkan pro kontra. Ada yang menilainya sebagai langkah progresif, tapi ada juga menganggapnya impunitas.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menuturkan, kebijakan pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, jelas sebagai langkah progresif dan konstitusional di bidang Penegakan Hukum dan Keadilan. “Ini menjadi wujud pelaksanaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang patut kita apresiasi,” paparnya.
Pemberian Abolisi dan Amnesti ini meskipun sebagai peristiwa hukum yang langka, namun ini sebagai upaya konstitusional yang sangat progresif dari Presiden Prabowo Subianto, untuk mengoreksi kebijakan ugal-ugalan rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjadi Presiden, karena telah merusak konstitusi dengan menerapkan praktek “legalisme otokratik”.
“Bentuk ugal-ugalan dalam penegakan hukum era Presiden Jokowi melalui apa yang disebut “legalisme otokratik” atau penggunaan hukum dan sistem peradilan untuk melegitimasi dan memperkuat kekuasaan rezimnya, yaitu dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, hukum dan lembaga Penegak Hukum dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang dikemas melalui UU,” paparnya.
Menurutnya, pemberian Abolisi dan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta sejumlah orang lainnya, menjadi bukti bahwa rezim Jokowi telah menghalalkan segala cara mulai dari cara yang disebut legalisme otokratik, politisasi hukum, hingga kriminalisasi terhadap sejumlah orang warga negara yang sedang tidak disukai rezim Jokowi.
“Presiden Prabowo Subianto harus membayar harga yang sangat mahal, menambal sulam wajah hukum dan penegakan hukum yang sudah bopeng, memperbaiki proses penegakan hukum yang anomali dan yang hanya bersifat pencitraan semata di rezim Jokowi,” terangnya.
Dengan kata lain, lanjutnya, piring kotor yang ditinggalkan Jokowi selama sepuluh tahun menjadi Presiden, kini Presiden Prabowo Subianto harus mencuci piring kotor itu untuk mengembalikan wibawa hukum dan negara hukum kita.
“Oleh karena itu, kebijakan Abolisi dan Amnesti ini tidak boleh diobral sebagai barang murahan, melainkan harus diterapkan secara selektif, sambil Presiden Prabowo Subianto harus membenahi hukum dan penegakan hukum secara berkeadilan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya,” tegasnya.
Sementara Mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha mengatakan, menyelesaikan perkara korupsi Hasto Kristiyanto melalui jalur Amnesti masuk dalam kategori impunitas, menggunakan amnesti sebagai hak kekuasaan konstitusional yang melekat pada presiden untuk melindungi koruptor. “Tindakan ini masuk dalam kategori penyelundupan konstitusi, amnesty seolah-olah secara prosedural telah sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan meminta persetujuan DPR dan dilaksanakan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya,” ujarnya.
Namun, substansinya justru menggunakan Amnesti untuk membebaskan koruptor. Jika hal ini di biarkan, dikahatirkan Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana di atur dalam pasal 7A UUD 1945. “Kedua, situasi ini merupakan pukulan yang sangat keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan sayangnya di lakukan oleh tangan Presiden Prabowo sendiri,” terangnya.
Upaya presiden untuk merangkul oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan tidak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi dengan cara membunuh pemberantasan korupsi. Presiden harus membatalkan Kepres Amnesti untuk koruptor.
“Jangan sampai hal ini menjadi preseden baru bagi para koruptor, setelah divonis bersalah, nanti bisa menggunakan mekanisme amnesti agar lolos dari hukuman,” terangnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO