Buka konten ini
AKTIVITAS penimbunan dan penutupan alur sungai di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang, dipastikan ilegal. Bahkan, kegiatan reklamasi yang merusak kawasan hutan bakau itu diketahui telah berlangsung hampir dua bulan.
Meski sempat dihentikan oleh petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, aktivitas tersebut kembali berjalan secara diam-diam, bahkan hingga Sabtu malam (12/7). Informasi itu diperoleh dari warga sekitar lokasi reklamasi yang enggan disebutkan namanya.
“Sudah hampir dua bulan mereka kerja. Ada pemotongan bukit untuk menimbun akses jalan sepanjang kawasan hutan bakau. Masih terus berjalan, bahkan semalam juga mereka kerja,” ujar sumber tersebut kepada Batam Pos, Minggu (13/7).
Ia menyebut, kegiatan dilakukan mayoritas pada malam hari guna menghindari pengawasan. Warga menduga reklamasi itu ditujukan untuk pembangunan kawasan industri galangan kapal. Namun hingga kini, tak terlihat papan informasi resmi terkait peruntukan lahan maupun pihak pelaksana proyek.
“Yang kami dengar, katanya mau dibuat kawasan galangan kapal, tapi tidak ada keterangan apa-apa di lokasi,” tambahnya.
Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Izin pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas di lokasi tersebut tidak ada,” tegas Lamhot, Minggu (13/7).
Ia menjelaskan, kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya. Segala bentuk pemanfaatan ruang di dalamnya wajib mendapat persetujuan resmi dari otoritas kehutanan.
Lamhot menyebut pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan sempat menghentikan kegiatan. Surat teguran juga telah dikeluarkan kepada pihak yang diduga melakukan penimbunan tanpa izin.
“Sudah kami tindak. Kami juga telah mengeluarkan surat teguran kepada pihak yang kami temukan melakukan aktivitas tanpa izin tersebut,” ujarnya.
Kegiatan reklamasi itu sebelumnya telah dilaporkan oleh organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dalam surat aduan resminya, Akar Bhumi menyatakan bahwa penimbunan mangrove dan penutupan alur sungai berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan dan kehutanan.
Selain itu, area yang dirusak juga merupakan lokasi program rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Pada 2023 lalu, warga setempat menanam sekitar 60 ribu bibit mangrove di lahan seluas 60 hektare sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pesisir.
“Penimbunan itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam hasil kerja masyarakat yang sudah menanam puluhan ribu bibit mangrove. Ini jelas sangat merugikan,” tegas Hendrik Hermawan, Founder Akar Bhumi Indonesia.
Tak hanya berdampak ekologis, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak sosial. Sejumlah nelayan mengaku kesulitan melaut akibat terganggunya akses dan rusaknya habitat pesisir.
Lamhot kembali mengimbau semua pihak agar menaati peraturan dalam pengelolaan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa KPHL akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di kawasan lindung.
Sebelumnya, Akar Bhumi telah melaporkan aktivitas tersebut ke Kementerian Kehutanan RI pada Kamis (11/7). Dalam laporan itu disebutkan bahwa penimbunan tanah telah merusak ekosistem mangrove serta menutup alur sungai di Hutan Lindung Panaran.
Ketua Akar Bhumi Indonesia, Sonny Riyanto, menyebut bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove.
“Ini jelas-jelas pelanggaran serius terhadap kawasan lindung yang sangat vital bagi pesisir Batam,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Lamhot mengonfirmasi bahwa pihaknya memang sempat menghentikan aktivitas itu awal pekan lalu.
“Kami hentikan Selasa (8/7) setelah menerima laporan hari sebelumnya. Tapi mereka kerja malam, jadi sulit kami tindak langsung di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi reklamasi itu memang tidak memiliki izin dan sudah diberikan teguran tegas. Namun, aktivitas terus berjalan. “Kami butuh bantuan penegak hukum untuk tindak lanjut lebih jauh,” tambahnya.
Hingga kini, identitas pelaku maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek reklamasi tersebut masih belum diketahui secara pasti. Akar Bhumi menyatakan bahwa penyelidikan dan penelusuran informasi masih dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan pihak kementerian dan instansi terkait lainnya.
Warga sekitar mulai merasakan dampak lingkungan dari kegiatan itu. Selain terganggunya aliran sungai, populasi ikan juga disebut menurun drastis.
“Dulu kami masih bisa tangkap ikan di sungai kecil itu, sekarang sudah keruh dan seperti lumpur karena ditimbun,” ujar seorang warga lainnya.
Akar Bhumi berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di kawasan lindung tersebut. Mereka juga mendesak adanya transparansi mengenai rencana penggunaan lahan serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. (***)
Reporter : Eusebius Sara – Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG