Senin, 26 Januari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Uang Lenyap, Lahan Tak Jelas

Ratusan Warga Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Jual Beli Kaveling Bodong

Ratusan warga Kecamatan Sagulung menjadi korban penipuan berkedok jual beli lahan kaveling. Sedikitnya 300 orang disebut telah menyetor uang puluhan juta rupiah untuk membeli lahan di dua lokasi, yakni di kawasan Seibinti dan Tembesi. Namun, lahan yang dijanjikan tak pernah bisa dimiliki atau dibangun karena status hukumnya tidak jelas.

Lahan kaveling ditawarkan berukuran 6×10 meter dengan harga berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta. Transaksi berlangsung sejak awal 2024 dan terus berlanjut hingga ratusan warga tertipu. Sebagian besar korban telah membayar lebih dari separuh nilai jual, bahkan beberapa di antaranya sudah melunasi pembayaran.

Salah satu korban, Nurbaiti Lubis, warga Kaveling Seroja, mengaku tertarik karena harga terjangkau dan adanya surat perjanjian jual beli. Namun, sejak pertengahan 2024, ia dan korban lain mulai menyadari ada kejanggalan.
“Kami mulai curiga karena tak ada perkembangan. Lahan tak bisa dibangun, uang pun tak kembali,” katanya kecewa.

Proses jual beli dilakukan dengan menunjukkan surat-surat dan kwitansi atas nama PT Era Cipta Karya Sejati. Dalam dokumen tersebut, penanggung jawab tercantum sebagai Restu Joko Widodo, lengkap dengan NIK dan alamat di Taman Raya Tahap IV. Seorang pria bernama Joko disebut sebagai perantara yang aktif menawarkan lahan kepada calon pembeli.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Lahan yang diperjualbelikan di belakang Kantor Lurah Seibinti ternyata masih berupa lahan perkebunan milik warga. Di atasnya masih terlihat tanaman sayur, pohon pisang, dan beberapa tanaman buah berumur panjang. Tidak tampak tanda-tanda pengembangan atau alokasi untuk permukiman.

Lurah Seibinti, Jamil, membenarkan adanya indikasi penipuan. Ia mengaku sudah beberapa kali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah.
“Sudah kami ingatkan sejak lama. Apalagi sejak 2016, BP Batam sudah menghentikan alokasi lahan kaveling. Tapi warga tetap percaya karena ada surat perjanjian yang tampaknya resmi,” ujar Jamil.

Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak memiliki legalitas apa pun untuk dijadikan kaveling.
”Dulu pihak PT itu cuma menyampaikan untuk clearing, bukan untuk dijual. Saat kami cek ke BP Batam, lahan itu tidak masuk dalam alokasi permukiman atau pembangunan rumah,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menyampaikan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari para korban. Namun, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran lahan murah.

“Jangan mudah tergiur. Pastikan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi. Cek ke kelurahan atau BP Batam agar tak jadi korban penipuan,” katanya.

Kantor perusahaan yang digunakan untuk transaksi kini juga sudah tak beroperasi. Menurut para korban, lokasi tersebut hanyalah kontrakan biasa dan kini telah kosong. Tak ada lagi aktivitas, dan semua pihak yang sebelumnya bisa dihubungi kini lenyap tanpa jejak.

Warga berharap ada langkah hukum dari aparat dan perlindungan dari pemerintah. Mereka mendesak pihak berwenang segera turun tangan, menelusuri keberadaan para pelaku, serta memberikan kepastian hukum atas uang yang telah mereka setorkan.

Sementara itu, BP Batam menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi praktik jual beli kaveling baru di wilayah Batam. Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait aktivitas penjualan lahan oleh perorangan atau kelompok yang mengatasnamakan kaveling siap bangun.

”Untuk saat ini tidak ada jual beli kaveling baru lagi,” ujarnya, Selasa (1/7).
BP Batam hanya melayani proses penyelesaian terhadap sisa jual beli kaveling lama yang belum tuntas. Terkait waktu pasti penghentian praktik jual beli kaveling, Taofan mengaku belum memperoleh informasi yang pasti. ”Yang jelas sekarang tidak ada lagi yang seperti itu,” katanya.

BP Batam juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli kaveling, terutama yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas. Tujuannya agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan. ”Kami imbau kepada masyarakat untuk jangan tergoda terhadap jual beli kaveling ini, apalagi yang tak memiliki legalitas jelas,” katanya.

BP Batam berkomitmen menata ulang pemanfaatan lahan di Batam secara transparan dan legal. Ke depan, segala bentuk pengalokasian lahan akan difokuskan untuk mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di kawasan industri dan permukiman yang terencana. (***)

Reporter : Eusebius Sara Arjuna
Editor : RYAN AGUNG