Buka konten ini

Pengamat Hukum
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang. Untuk itu, sangat diperlukan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memberikan keseimbangan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Atas urgensi tersebut, penulis menyampaikan gagasan pemisahan kekuasaan yang diharapkan bisa mewujudkan sistem hukum pidana antikorupsi dalam penyelesaian tindak pidana di Indonesia.
Gagasan ini muncul sebagai refleksi atas statemen Najwa Shihab saat wawancara dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di akun pribadinya di Tiktok (Shihab, 2025) dan YouTube. Yakni, ‘’Secara aturan, penyitaan barang harus izin pengadilan. Tapi, penahanan orang tidak perlu izin pengadilan. Seolah-olah, manusia tidak lebih berharga dari barang. Lalu, bagaimana RUU KUHAP akan mengakomodir persoalan agar tidak ada penahanan orang secara sewenang-wenang?’’
Trias Politica
Sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) diilhami oleh teori trias politica yang disampaikan filsuf Prancis Charles de Montesquieu dalam The Spirit of the Laws. Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga bagian, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Suny, 1965).
Lewat sistem trias politica, penulis mencermati bahwa pemisahan kekuasaan tersebut mempengaruhi kontrol dan keseimbangan (check and balances) di antara ketiga kekuasaan sehingga menciptakan sistem pemerintahan yang baik (good governance) (Sadono, Hasanuddin, Zaman, Hutabarat, & Soenmandjaja, 2017).
Berkaca pada sistem hukum pidana Amerika Serikat, mereka menggunakan sistem pre-trial process atau tahapan permulaan (mini-court) dengan mekanisme tiga proses acara pengadilan khusus sebelum suatu sidang pengadilan biasa, yaitu arraignment, preliminary hearing, dan pretrial conference (Ayu, Ma’rifah, Setyawan, & Karim, 2023) .
RUU KUHAP Indonesia saat ini memang sudah mencakup adanya persidangan sebelum persidangan biasa atau praperadilan. Namun, sistem tersebut memiliki perbedaan signifikan dengan pre-trial process.
Pre-trial process diadakan pada setiap kasus pelanggaran hukum yang didahului bukti permulaan yang cukup dan dilakukan segera setelah terdapat penahanan tersangka (maksimal 72 jam atau 3 hari). Sementara praperadilan, sebagaimana termuat dalam pasal 151 ayat (1) RUU KUHAP, dilakukan dalam hal terdapat permohonan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Praperadilan hanya dapat diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya.
Hal demikian menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum pidana di Indonesia masih tertinggal dari negara lain, terutama AS. Sistem yang saat ini digunakan pun masih berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, praktik suap, atau bahkan tindak pidana korupsi.
Ada pandangan dari analisis ekonomi terhadap hukum pidana, khususnya meniru gagasan mitigasi risiko manajemen. Ketika satu pihak yang menangani diasumsikan memiliki risiko kesalahan X, ketika terdapat tiga lapis pihak yang masing-masing diwakili Y dan Z, risiko kesalahan yang terjadi bisa diformulasikan dalam rumus matematika: P atau peluang terjadinya kesalahan sama dengan X x Y x Z.
Kolaborasi
Pada kondisi demikian, trias politica dalam penegakan hukum pidana mendorong pelaksanaan seluruh upaya paksa berada dalam sistem yang saling mengisi dan mengontrol. Khususnya untuk memastikan kerja sama dalam bentuk kesepakatan dari tiga instansi penegakan hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Kesepakatan dari tiga instansi tersebut diharapkan bisa memastikan penurunan nilai risiko kesalahan yang apabila diasumsikan ketiganya memiliki potensi kesalahan yang sama, yaitu dengan persentase 0–100 persen. Persentase itu secara matematis menunjukkan bahwa risiko ketiga instansi untuk melakukan kesalahan memiliki nilai yang sama dengan pemisalan X3 (X pangkat 3). Jika asumsi kesalahan satu instansi mencapai 50 persen, dimungkinkan adanya penurunan kesalahan menjadi 12,5 persen. Begitu pula seterusnya. Apabila nilai asumsi kesalahan semula 30 persen, dengan sistem itu, kesalah dapat ditekan signifikan hingga 2,7 persen saja.
Sistem itu tentu akan menambah beban pemerintah dari sisi ekonomi dan efisiensi waktu. Sebab, tentu bakal ada biaya dan waktu yang harus dikeluarkan dan diluangkan guna terlaksananya komunikasi antar ketiga instansi penegak hukum.
Namun, dengan perkembangan teknologi seperti penggunaan sistem informasi terenkripsi dan tanda tangan digital, seluruh beban tersebut bisa ditanggulangi dengan biaya yang sangat murah, efektif, serta efisien. Selain itu, sistem tersebut tentu lebih menguntungkan daripada efek negatif yang timbul akibat kesalahan yang mungkin saja terjadi pada setiap lapisan instansi penegak hukum. (*)