Buka konten ini
BATAM (BP) – Polresta Barelang mengingatkan agar semua pihak tidak bermain-main dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Jika ditemukan praktik jual beli kursi, pelakunya dipastikan diproses pidana.
“Kalau ada kecurangan, akan langsung kami tindak lanjuti. Ada sanksi pidananya,” tegas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Kamis (12/6).
Zaenal menegaskan, pihak sekolah juga wajib menjaga integritas dalam proses penerimaan.
Apalagi pendaftaran untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Batam sudah berjalan sejak awal Juni.
Pihaknya akan menggandeng Polda Kepri untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang sanksi hukum bagi pelaku kecurangan dalam PPDB yang kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Langkah pencegahan akan kami lakukan. Kalau ditemukan praktik curang, akan kami tindak tegas. Ini juga menjadi atensi Mabes Polri,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai jual beli kursi di Batam. Namun, masyarakat diimbau tidak segan melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
Sebelumnya, Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Hagnyono, juga menegaskan bahwa pelaku praktik curang dalam PPDB bisa dikenakan sanksi pidana, baik penyogok maupun yang menerima suap.
“Kalau dia menerima, tentu harus ikut bertanggung jawab. Kalau ditemukan, pasti kami tindaklanjuti,” katanya dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan PPDB (SPMB) 2025/2026 di Jakarta, Rabu (11/6).
Pastikan Tak Ada Anak Tertinggal Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjamin semua anak tetap bisa bersekolah, meskipun tidak lolos ke sekolah negeri. Beberapa daerah bahkan sudah menyinergikan proses SPMB antara sekolah negeri dan swasta.
Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah diatur pelibatan sekolah swasta dalam proses perhitungan daya tampung.
“Pemprov DKI Jakarta jadi contoh, sudah menghitung daya tampung sekolah swasta dan memberi subsidi bagi siswa yang tak tertampung di negeri,” katanya.
Komitmen serupa juga telah dijalankan di 35 kabupaten/kota. Namun, Gogot mengaku belum bisa merinci semua daerah tersebut.
Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ulhaq menyebut, penga-wasan kolektif jadi kunci agar PPDB berjalan adil. Tahun ini, pengawasan diperketat dengan menggandeng Kemendagri, Ombudsman RI, KPK, hingga Polri.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan jual beli kursi di Bandung. “Masih ditangani, tapi ini jadi pelajaran agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Gogot juga menjelaskan skema baru jalur domisili yang berbeda dengan sistem zonasi tahun lalu. Jika zonasi berbasis wilayah tempat tinggal, domisili tahun ini mengacu pada sistem rayonisasi berdasarkan kecamatan.
Disdik Kepri Bentuk Posko Verifikasi Bersama
Di Batam, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri membentuk Posko Bersama Verifikasi Administrasi untuk menjamin PPDB 2025/2026 berlangsung adil dan transparan. Verifikasi dilakukan silang: dokumen pendaftar SMAN diverifikasi oleh tim dari SMKN, dan sebaliknya.
“Posko ini disepakati bersama oleh Tim SPMB Disdik Kepri, kepala cabang dinas, serta kepala SMAN dan SMKN,” ujar Kadisdik Kepri, Andi Agung.
Verifikasi berkas akan berlangsung pada 16–25 Juni 2025, pukul 08.00–17.00 WIB. Di Batam, terdapat lima posko utama, yakni SMKN 4 Batam untuk pendaftar ke SMAN 1, 4, 12, 14, 24, dan 29. Kemudian SMKN 1 Batam untuk pendaftar ke SMAN 5, 16, 17, 18, 19, 23, 27, dan 28.
Selanjutnya SMKN 7 Batam untuk pendaftar ke SMAN 3, 8, 15, 20, 21, 25, dan 26. SMAN 5 Batam untuk pendaftar ke SMKN 1, 4, 5, 8, dan 11. Dan SMAN 3 Batam untuk pendaftar ke SMKN 2, 6, 7, 9, dan 10.
Kacabdis Kepri Wilayah Batam, Kasdianto, menyebut seluruh proses akan disiarkan secara langsung dan dipantau Ombudsman serta Tim Saber Pungli. “Ini bagian dari pengawasan eksternal untuk memastikan netralitas,” ujarnya.
Calon peserta diimbau hadir sesuai jadwal, membawa dokumen lengkap, dan siap diverifikasi lapangan jika ditemukan kejanggalan. Disdik berharap sistem ini bisa menciptakan SPMB yang tertib, transparan, dan tepat sasaran. (*)
Reporter : Eusebius Sara – Yofi Yuhendri – JP Group
Editor : RYAN AGUNG