Buka konten ini
BINTAN (BP) – Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial Ryo Panglian Wardana, 34 tahun, di Kampung Mentigi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5) malam lalu.
Ryo, warga Wakatobi, Sulawesi Tenggara, bukanlah pemain lama. Ia hanya pekerja migran yang tergiur tawaran cepat, menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp70 juta. Tawaran itu datang dari seorang narapidana berinisial LA, yang kini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
”Ryo mendapat perintah untuk mengambil sabu dari seseorang di Kuala Lumpur, Malaysia. Barang itu kemudian dibawanya ke Pulau Bintan melalui jalur tidak resmi,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, saat pemusnahan barang bukti di Polres Bintan, Rabu (11/6).
Polisi menyita satu paket besar sabu yang disembunyikan dalam ransel loreng. Isinya dibalut karton busa putih, dililit lakban biru. Berat kotor paket mencapai 1,2 kilogram, namun hasil penimbangan resmi di pegadaian menyebutkan berat bersih sabu itu adalah 957,99 gram.
Ryo rencananya akan melanjutkan perjalanan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui Pelabuhan Kijang, Bintan. Namun, rencana itu kandas di tangan aparat.
Kini ia harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO