Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan kelonggaran waktu bagi para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Perpanjangan ini khusus untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) masa pajak Mei 2025, yang mencakup sektor usaha seperti perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, hingga jasa parkir.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis Bapenda Batam, batas waktu pembayaran PBJT yang semula jatuh pada tanggal 10, kini diperpanjang hingga 12 Juni 2025.
Sementara untuk pelaporan, batas waktunya berubah dari tanggal 15 menjadi 17 Juni. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi dinamika operasional yang dialami sejumlah wajib pajak, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, mengatakan hingga pertengahan bulan ini, tingkat pembayaran PBJT untuk masa pajak Mei masih tergolong rendah.
“Sekarang yang sudah membayar itu sekitar 30 persen,” ujar Aidil saat ditemui Batam Pos, Rabu (11/6).
Ia mengakui bahwa pencapaian tersebut belum ideal, mengingat potensi penerimaan daerah yang bersumber dari sektor ini cukup signifikan.
Aidil menambahkan bahwa banyak pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajiban mereka, baik dari sisi pembayaran maupun pelaporan. Karena itu, pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak tidak menunda hingga mendekati batas akhir.
“Kalau sampai melewati tenggat, tentu akan dikenakan sanksi administratif. Kami harap pelaku usaha memanfaatkan masa perpanjangan ini sebaik-baiknya,” tegasnya.
Untuk memudahkan proses, Bapenda membuka berbagai kanal layanan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Riau Kepri Syariah, baik via QRIS, ATM, maupun teller. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan dari Bank Mandiri melalui aplikasi Livin’, ATM, mesin EDC, hingga kanal pembayaran KorprA dan teller. Selain itu, tersedia juga platform daring ebilling.batam.go.id untuk pembuatan kode billing, serta esptpd.batam.go.id untuk pelaporan PBJT.
Selain membuka kanal layanan, Bapenda juga aktif menyosialisasikan informasi ini melalui media sosial resmi.
Sosialisasi dilakukan agar informasi perpanjangan jatuh tempo tidak hanya diketahui oleh pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro dan menengah yang kerap mengalami kendala akses informasi. Menurut Aidil, strategi ini penting dalam membangun kesadaran perpajakan yang inklusif dan merata.
Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak, khususnya PBJT, menjadi fokus Bapenda dalam mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.
“PAD adalah tulang punggung pembangunan. Kalau sektor pajak ini bisa optimal, maka berbagai program pelayanan masyarakat juga akan berjalan lebih baik,” kata Aidil.
Ia berharap, perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan maksimal agar tidak perlu ada tindakan penegakan hukum di kemudian hari. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK