Buka konten ini
PENANGKAPAN dua wanita warga negara asing (WNA) asal Vietnam atas kasus pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam, First Club, Lubukbaja, Kota Batam, berbuntut panjang. Selain proses hukum yang kini berjalan di kepolisian, pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mulai menelusuri dugaan keberadaan tenaga kerja asing ilegal di tempat hiburan malam tersebut.
Kedua WNA, Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja setelah melakukan penganiayaan terhadap DJ Stevanie, 24), yang tampil di klub itu pada awal Juni lalu. Aksi kekerasan mereka terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
“Kami sudah menangkap dua pelaku, sementara satu orang lainnya berinisial MS masih buron. MS merupakan otak pengeroyokan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, Selasa (10/6).
Menurut Noval, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait penampilan DJ di panggung. Saat korban tampil pada 4 Juni lalu atas permintaan tamu, ia langsung meninggalkan klub usai pertunjukan. Hal ini rupanya membuat MS, yang juga seorang DJ, tersinggung.
“Pada Sabtu (6/6), saat korban kembali tampil, MS bersama dua rekannya langsung mengeroyok korban. Korban dipiting, dijambak, dan dipukul di area klub,” jelas Noval.
Pengeroyokan ini terekam kamera pengawas dan dijadikan barang bukti oleh polisi. Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini tak hanya berhenti di kepolisian. Kantor Imigrasi Batam kini ikut turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran keimigrasian. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengaku pihaknya belum menerima laporan atau data resmi terkait status kedua WNA sebagai pekerja legal di First Club.
“Status mereka sebagai pekerja di sana tidak tercatat di kami. Tidak ada laporan atau dokumen yang menunjukkan bahwa mereka bekerja secara legal sebagai Ladies Companion (LC) atau DJ,” ujar Kharisma.
Ia menambahkan, jika terbukti keduanya bekerja tanpa izin resmi, maka hal itu masuk dalam pelanggaran keimigrasian dan bisa dikenai sanksi administratif, seperti deportasi dan pencekalan.
“Dengan adanya catatan kriminal ini, kami juga akan menelusuri siapa yang menjadi penjamin dan pihak-pihak yang memfasilitasi keberadaan mereka di Batam,” imbuhnya.
Pihak Imigrasi juga menyoroti potensi adanya jaringan perekrut tenaga kerja asing secara ilegal untuk ditempatkan di sektor hiburan malam, yang rawan terhadap eksploitasi, terutama terhadap perempuan.
Sementara itu, Polsek Lubukbaja juga tengah menyusun laporan resmi ke Kedutaan atau perwakilan Konsuler Vietnam di Indonesia. Laporan ini mencakup penetapan tersangka serta proses hukum yang tengah berjalan terhadap para WNA tersebut. (***)
Reporter : Azis Maulana – Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK