Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Gelombang protes terhadap kebijakan Kemenkes yang dinilai berpotensi merusak tatanan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan terus bermunculan. Senin (19/5), guru besar (gubes) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menyampaikan kritikannya. Para akademisi tersebut juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dinilai melewati batas.
Sikap tegas itu dituangkan dalam Maklumat Universitas Padjadjaran untuk Penyelamatan Martabat Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Nasional. Prof dr Endang Sutedja SpKK(K), yang mewakili para gubes FK Unpad menyampaikan keprihatinan mendalam atas intervensi pemerintah yang dinilai melampaui batas kewenangan.
Menurut Endang, sejumlah kebijakan yang telah berjalan atau akan diterapkan Kemenkes bukan hanya melanggar prinsip etik dan profesionalisme kedokteran, tapi juga menggerus otonomi keilmuan dan mengancam keberlangsungan sistem pendidikan kedokteran berbasis tridarma perguruan tinggi. ”Ketika pemerintah secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap etika secara umum dan etika kedokteran,” ujarnya.
Gubes FK Unpad juga menyoroti kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) yang dinilai mengabaikan peran universitas serta bertentangan dengan sistem akademik nasional. Mereka tidak sepakat dengan pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa melibatkan organisasi profesi dan akademisi.
Kritik juga ditujukan pada tata kelola rumah sakit vertikal yang dianggap belum tersentuh reformasi, serta gaya komunikasi pejabat Kemenkes yang dinilai tidak etis dan merusak kepercayaan publik terhadap profesi dokter dan lembaga pendidikan.
Gubes FK Unpad Prof dr Johanes Cornelius Mose SpOG(K) menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi Menkes. Sebab, menurut dia, figur pimpinan saat ini telah melewati batas kewenangan sektoral, mengambil alih fungsi pendidikan tinggi, dan mengabaikan prinsip etik serta kolaborasi dalam merumuskan kebijakan publik. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG