Buka konten ini

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya
Gelombang keprihatinan kembali mengemuka dari dunia akademik kedokteran. Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) secara terbuka menyuarakan sikap atas berbagai regulasi baru yang dinilai mengancam otonomi pendidikan dokter di tanah air.
Di tengah perubahan regulasi melalui Undang-Undang Kesehatan 2023, para guru besar menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap potensi tergerusnya otonomi akademik dalam pendidikan dokter dan dokter spesialis. Kekhawatiran itu mencerminkan suara hati komunitas ilmiah yang tidak ingin pendidikan kedokteran diseret menjadi instrumen birokrasi semata.
UU Kesehatan 2023 memang membawa sejumlah transformasi, tetapi juga meninggalkan tanya: Ke mana arah pendidikan spesialis akan dibawa dan siapa yang sebenarnya memegang kendali atasnya?
Ketika suara akademik digeser oleh logika administratif dan standar keilmuan berhadapan dengan pendekatan birokrasi, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem, melainkan juga masa depan profesi kedokteran itu sendiri.
Kolegium
Kolegium kesehatan merupakan hal yang paling disorot karena dianggap diambil alih oleh Kementerian Kesehatan. Padahal, kolegium bukan sekadar struktur administratif. Ia adalah perpanjangan tangan dari tradisi keilmuan –lembaga yang dibentuk untuk menjaga standar kompetensi dan kurikulum yang berbasis pada perkembangan ilmu kedokteran yang dinamis. Ketika kolegium dikendalikan kementerian, tanpa melibatkan ekosistem ilmiah yang otonom, pertanyaan kritis pun muncul: Apakah ini kolaborasi yang sehat atau bentuk intervensi sepihak?
Di tengah arus perubahan ini, prinsip otonomi akademik menjadi taruhan. Perguruan tinggi, terutama fakultas kedokteran, memiliki mandat konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan berdasar ilmu pengetahuan dan riset.
Jika kurikulum dan standar kompetensi ditentukan sepenuhnya oleh lembaga pelayanan, arah pendidikan bisa berbelok dari semangat akademik menjadi sekadar pemenuhan kebutuhan birokrasi. Pendidikan dokter spesialis tidak hanya bertujuan untuk mencetak pekerja medis, tetapi juga ilmuwan, pendidik, serta pemimpin sistem kesehatan pada masa depan.
Yang terjadi di Indonesia saat ini sangat kontras dengan praktik di negara-negara maju. Di Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, universitas tetap menjadi pusat otoritas pendidikan kedokteran. Kementerian kesehatan di sana berperan merencanakan distribusi tenaga dan pelayanan, tetapi tidak mengatur konten pendidikan secara langsung. Hubungan yang dibangun adalah dialog, bukan dominasi.
Kolaborasi
Kekosongan terbesar yang dirasakan dalam polemik ini adalah absennya peran aktif Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Padahal, kementerian itu seharusnya menjadi penjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Ketidakterlibatan mereka menjadikan pendidikan spesialis seakan hanya persoalan teknis dan administratif. Padahal, pada hakikatnya, itu adalah bagian dari pembangunan ilmu dan inovasi nasional. Terlebih, dengan kehadiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang kini menjadi aktor penting dalam riset nasional, kolaborasi seharusnya diperkuat, bukan diabaikan.
Pendidikan dokter tidak bisa dibangun hanya dari sisi pelayanan. Ia membutuhkan fondasi ilmiah, tata kelola yang baik, dan kolaborasi antarlembaga. Pemerintah semestinya tidak berdiri di satu kutub saja. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan seharusnya duduk setara, bersama organisasi profesi dan akademisi, menyusun arah kebijakan yang menyeluruh, berimbang, serta berbasis mutu.
Apa yang kita perlukan ke depan bukanlah tarik-menarik kewenangan, melainkan rekonstruksi sistem yang kolaboratif. Kolegium tetap harus menjadi lembaga independen yang mewakili suara ilmu, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi. Forum dialog lintas kementerian dan organisasi profesi perlu difasilitasi secara rutin untuk memastikan pendidikan spesialis tetap berada pada jalur akademik yang benar. Transparansi dalam penyusunan kebijakan dan evaluasi mutu juga menjadi prasyarat mutlak dalam sistem pendidikan modern.
Panggilan Nurani
Dunia kedokteran saat ini berada dalam pusaran tantangan besar: kebutuhan layanan yang makin tinggi di satu sisi dan tanggung jawab menjaga kualitas pendidikan di sisi lain. Jangan sampai, dalam semangat mengejar kecepatan distribusi tenaga, kita mengorbankan kualitas dan masa depan profesi ini. Pendidikan dokter spesialis adalah investasi jangka panjang, bukan proyek jangka pendek. Ia bukan milik satu kementerian, tetapi milik bangsa.
Dalam beberapa hari terakhir, suara para guru besar dari berbagai fakultas kedokteran menggema dari podium-podium akademik. Bukan sekadar bentuk protes, melainkan panggilan nurani atas risiko pergeseran pendidikan kedokteran menjadi instrumen kekuasaan administratif. Para guru besar tidak sedang mempertahankan status quo, tetapi memperjuangkan keberlangsungan ilmu yang bertanggung jawab dan bebas dari intervensi sektoral.
Pendidikan kedokteran tidak boleh terjebak dalam pragmatisme kebijakan jangka pendek. Ia memerlukan perencanaan jangka panjang yang melibatkan seluruh ekosistem: dosen, peneliti, tenaga medis, dan tentu saja pemerintah. Jika aspirasi para guru besar itu diabaikan, kita tidak hanya kehilangan arah, tetapi juga menihilkan suara-suara yang selama ini menjaga martabat keilmuan kedokteran Indonesia. (*)