Buka konten ini
BATAM (BP) – Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, membuka kemungkinan adanya pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk (MR), yang tengah terseret dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Keputusan apa pun disebut masih menunggu hasil resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam. Keputusan itu belum bisa diambil sebelum ada laporan resmi dari BK ke pimpinan dewan.
“Semua serba mungkin. Yang penting, kita ikuti dulu. BK ini adalah laporan etik. Kalau belum clear, belum bisa kita sampaikan,” ujarnya, Rabu (14/5).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Mangihut ini telah menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, belum ada kejelasan sikap resmi DPRD Batam karena laporan dari BK belum disampaikan.
Menurut Kamal, laporan itu sebenarnya dijadwalkan diserahkan hari ini (kemarin, red). Namun, Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, dikabarkan sedang sakit sehingga proses pelaporan tertunda.
“Ketua BK lagi sakit sekarang, jadi belum melaporkan itu ke saya,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik memang harus melalui Ketua BK terlebih dahulu sebelum pimpinan DPRD bisa mengambil sikap atau keputusan apa pun.
“Secara etikanya, biar Ketua BK yang melaporkan ke pimpinan DPRD. Setelah itu, baru bisa kita ambil kesimpulan. Sekarang ini, kita belum tahu hasilnya apa,” ucap Kamal.
Selain dari jalur BK, Kamal juga menyampaikan bahwa belum ada komunikasi atau sikap resmi dari Fraksi PDIP terkait kasus yang melibatkan kadernya tersebut.
Kasus Mangihut mencuat ke publik setelah adanya laporan dari salah seorang pengusaha yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan jual beli pasir hasil dredging. Laporan ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berimplikasi pada posisi Mangihut sebagai wakil rakyat.
DPRD Batam melalui BK bertugas menilai apakah dugaan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik dan apakah rekomendasi sanksi, termasuk PAW, akan diajukan. Namun, prosesnya kini terhambat oleh absennya Ketua BK dalam beberapa hari terakhir.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret MR masih bergulir di Mapolresta Barelang. Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai laporan korban, yakni seorang pengusaha berinisial D.
“Belum ada pencabutan laporan,” ujarnya, Jumat (2/5).
Zaenal menegaskan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan rekan bisnisnya. Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang juga tengah mengumpulkan seluruh bukti.
“Masih penyelidikan,” ucapnya.
Terkait kabar yang beredar bahwa korban dan terlapor telah berdamai, hal itu dibantah kuasa hukum korban, Natalis N. Zega. Menurutnya, korban saat itu tengah menjalani perawatan di RS Elisabeth Batam Kota dan didatangi oleh sekelompok orang yang diduga tidak memiliki kepentingan dalam perkara.
“Perdamaian itu dilakukan secara janggal. Klien saya menyepakati perdamaian karena diduga berada di bawah tekanan dari sejumlah pihak yang mendatangi pelapor di rumah sakit,” ujarnya.
Natalis menyebut, penandatanganan surat perdamaian dilakukan saat korban masih terbaring di rumah sakit, dan ia selaku kuasa hukum tidak dilibatkan sama sekali. Ia memastikan surat perdamaian tersebut cacat hukum karena pihak-pihak yang mendatangi korban tidak memiliki kepentingan hukum dan justru melakukan intervensi.
Saat itu, lanjut Natalis, sempat terjadi ketegangan. Dua helai surat yang dibawa pihak luar ke RS Elisabeth, salah satunya bahkan ia robek karena isinya dianggap tidak sesuai fakta.
“Salah satu surat saya robek. Saya sempat membaca isinya. Intinya, klien kami diminta memaafkan MR dan kami sebagai pelapor diminta mengklarifikasi pernyataan di media dan menyatakan bahwa pernyataan itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menilai hal ini janggal karena pihak yang membuat laporan berbeda dengan pihak yang melakukan perdamaian. Natalis menegaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polresta Barelang.
“Semua bukti dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk salah satu bukti yang mencoreng institusi Polri dan TNI, telah kami serahkan ke Polresta Barelang. Kesepakatan damai boleh saja terjadi, tetapi proses hukum harus tetap berlanjut,” ujarnya.
Terkait dugaan intervensi yang terjadi di RS Elisabeth, Natalis meminta pihak rumah sakit meningkatkan pengamanan terhadap korban. Ia juga meminta bantuan Kapolda Kepri untuk menjamin keselamatan kliennya.
“Kami juga telah melaporkan aksi intervensi di RS ke Polresta Barelang dan meminta perlindungan dari lembaga terkait,” ucapnya.
MR dipolisikan oleh seorang pengusaha Batam berinisial D ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam laporan tersebut, MR disebut menyebabkan kerugian hingga Rp1,4 miliar dan melakukan intimidasi serta pengancaman.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelum dilaporkan, MR meminta uang dalam jumlah besar dan saham kepada korban saat menjalankan bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di Nongsa. Aktivitas ini sempat dihentikan pihak kepolisian, namun MR disebut kembali meminta uang dan saham kepada korban dengan dalih akan mengurus koordinasi dengan kepolisian. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG