Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah kawasan ramai di Kota Batam, semakin meresahkan masyarakat. Di tengah keluhan terkait pungutan liar (pungli) oleh jukir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mengakui belum mampu memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar tersebut.
Kepala Dishub Batam, Salim, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Namun, kewenangan instansi terbatas, terutama dalam hal penindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir liar.
“Kami juga rutin melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar. Kami memberikan edukasi ke juru parkir. Tadi juga kami ada razia, tapi hari ini belum tahu berapa banyak yang terjaring,” ujar Salim, Rabu (14/5).
Namun, upaya razia tersebut tidak dibarengi dengan sanksi hukum yang memadai. Hingga kini, Dishub Batam belum mengalokasikan anggaran untuk tindak pidana ringan (tipiring), sehingga penindakan hanya sebatas teguran lisan atau surat pernyataan tertulis.
“Kami tidak melakukan tipiring karena memang tidak ada anggaran untuk itu. Anggaran kami hanya untuk kegiatan pengawasan saja,” tambahnya.
Akibatnya, para jukir liar yang terjaring dalam razia hanya diminta membuat surat pernyataan dan dibebaskan kembali.
Salim menjelaskan bahwa jika pelanggaran dilakukan berulang kali, barulah dipertimbangkan penindakan lebih lanjut, terutama terhadap juru parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan Dishub. Namun, untuk jukir liar, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak secara hukum.
“Kalau jukir liar, kami hanya bisa melaporkannya. Sesuai kewenangan kami, tindakan hanya sebatas itu. Kami tidak bisa mengambil langkah lebih jauh,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa hingga kini belum ada solusi konkret yang mampu menyelesaikan persoalan jukir liar. Ketika ditanya soal solusi jangka panjang, ia menegaskan bahwa tindakan administratif berupa peringatan dan pencabutan wewenang masih menjadi langkah utama.
Minimnya penindakan tegas membuat praktik jukir liar terus menjamur di berbagai lokasi seperti pasar tradisional, pusat kuliner malam, hingga kawasan pertokoan. Warga kerap mengeluhkan tarif parkir yang ditentukan sepihak, tanpa karcis resmi dan tanpa kejelasan legalitas.
Jika tidak ditangani secara serius, praktik parkir liar ini diperkirakan akan terus berlangsung. Pemerintah perlu melibatkan aparat penegak hukum agar pengawasan tidak berhenti hanya pada teguran administratif atau tipiring semata, tetapi menyentuh akar permasalahan hingga tuntas.
9 Jukir Liar Kembali Diamankan
Jajaran Polresta Barelang kembali mengamankan 9 juru parkir (jukir) liar, Selasa (13/5) malam. Para jukir ini melakukan pungutan diluar jam operasional resmi. Kabagops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi mengatakan kegiatan ini termasuk dalam Operasi Pekat Seligi 2025. Adapun jukir tersebut diamankan di kawasan Lubukbhaja, Seibeduk, Nongsa, Bengkong, dan Batuampar.
“Ini komitmn Polresta Barelang dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan suasana Kota Batam yang tertib serta aman,” ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, 9 jukir liar tersebut yakni berinisial D diamankan di Bukit Senyum, Batuampar; A di Jodoh Center; M di Sambau, Nongsa; SA di Rusun ATB Baru, Sei Beduk; dan B di Bengkong Palapa.
Kemudian, A di Bengkong Bengkel; A di Taman Seruni, Punggur; IA di Kompleks Citra Mas; dan RS di Bengkong Mahkota.
“Para pelaku diamankan saat melakukan pungutan liar secara langsung atau tangkap tangan di lokasi masing-masing,” katanya.
Selain jukir, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah rompi berwarna merah muda milik Dishub Batam, uang tunai sebesar Rp1.5 juta, serta karcis parkir masing-masing Rp 2.000 sebanyak 4 lembar dan Rp 4.000 sebanyak 8 lembar.
“Kita harapkan praktik-praktik pungli yang meresahkan warga ini tidak ada lagi,” ungkapnya. Yudi menambahkan seluruh jukir dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam guna proses pembinaan dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku.
“Terhadap jukir kita melakukan interogasi awal, mengamankan barang bukti, serta melakukan dokumentasi lengkap untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter : ARJUNA – YOFI YUHENDRI
Editor : RAT NA IRTATIK