Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sebanyak tujuh juru parkir liar di kawasan Nagoya, Kota Batam, diamankan oleh tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau dalam Operasi Pekat Seligi, Kamis (8/5) malam. Selain itu, di wilayah lain seperti Seipanas, sejumlah jukir liar juga diamankan polisi. Penangkapan ini merupakan upaya penertiban praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
Kepala Subdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan maraknya pungli di titik-titik keramaian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas Lidik Ditreskrimum melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polresta Barelang.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap empat orang di sekitar Nagoya Hill Shopping Mall. Dua puluh menit kemudian, dua juru parkir liar kembali diamankan di depan Hotel Four Points, kawasan Pasar Seken Jodoh. Penangkapan terakhir dilakukan pukul 22.40 WIB di depan Mie Aceh Mercure, Lubukbaja.
“Ada tujuh orang yang kami amankan dalam kegiatan ini,” ujar AKBP Mikael, Jumat (9/5).
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial KS, SA, RS, F, DS, AM, dan SB. Mereka mengaku sebagai juru parkir tanpa izin resmi dari instansi terkait.
“Seluruh pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri,” tambahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Seligi 2025. Operasi tersebut digelar menjelang Hari Raya Iduladha guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk pungli dan tindakan premanisme di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas,” ujar Pandra.
Seorang warga, Edi, mengaku senang dengan aksi polisi meringkus para jukir liar tersebut. Pasalnya, mereka mengutip uang parkir di luar ketentuan.
”Kalau sesuai aturan, pungutan parkir itu kan sampai pukul 22.00 WIB, tapi di Nagoya itu jukir tetap beroperasi di atas jam tersebut. Kalau kita menolak, dia marah,” katanya.
Warga berharap, kegiatan razia semacam ini diperbanyak dan digelar rutin sehingga jukir liar jera memungut uang parkir dari warga. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK