Buka konten ini
NEW YORK (BP) – Perseteruan Elon Musk dengan Sam Altman, pendiri OpenAI, terus memanas. Musk menggugat OpenAI karena menilai perusahaan tersebut sudah meninggalkan visi orisinal sebagai perusahaan nirlaba (nonprofit).
Konflik hukum itu membayangi upaya Musk dalam menyiapkan pendanaan USD 20 miliar (sekitar Rp331 triliun) untuk xAI, perusahaan kecerdasan buatan miliknya, saat ini.
Konflik antara keduanya bermula dari ketidaksepakatan mengenai arah masa depan OpenAI yang awalnya merupakan organisasi nirlaba (nonprofit). Pada 2024, Musk menggugat Altman dan OpenAI dengan tuduhan penipuan dan pelanggaran kontrak menyusul rencana transformasi OpenAI menjadi entitas profit.
Namun, hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers menolak permohonan Musk pada Maret 2024.
Musk dinyatakan gagal memenuhi beban tinggi yang disyaratkan untuk injunksi (perintah) awal . Kini gugatan itu dijadwalkan menuju pengadilan pada Maret 2026.
Arthur Dermendjian, pengacara dari J&Y Law, menyebut klaim Musk dalam gugatan itu relatif lemah . Menurut dia, sebagai organisasi nirlaba, OpenAI tidak mengeluarkan saham atau memiliki kontrak pemegang saham. Kecuali, Musk dapat menunjukkan kontrak tertulis yang melarang pembentukan entitas profit, ungkapnya dalam wawancara dengan The Street Kamis (8/5).
Dia menambahkan, hukum kontrak di California menuntut kejelasan dan kesepakatan bersama yang eksplisit.
Tanpa bukti kontrak resmi, peluang Musk untuk memenangi gugatan sangat kecil, tegasnya.
Meski begitu, Musk justru memperoleh dukungan dari 12 mantan karyawan OpenAI yang menyatakan siap memberikan kesaksian dalam sidang. Mereka menilai, visi awal Musk yang juga ikut mendirikan OpenAI, yakni pengembangan kecerdasan buatan demi manfaat publik, telah dibelokkan OpenAI yang bekerja sama dengan Microsoft dalam struktur capped-profit.
Dermendjian tetap skeptis bahwa OpenAI mungkin telah bergerak menjauh dari visi Musk. Namun, harapan dan kekecewaan tidak cukup untuk membentuk dasar klaim hukum yang sah. ”Transformasi OpenAI menjadi perusahaan terbatas untuk mendapat keuntungan tidak serta-merta berarti pelanggaran hukum,” tegasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO