Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Proses rekrutmen tenaga kerja di PT Letsolar Energy Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Horizon Industrial Park, Sagulung, Kota Batam, berbuntut panjang.
Insiden jatuhnya seorang pencari kerja (pencaker) saat mengikuti walk-in interview di perusahaan tersebut memicu perhatian publik, hingga berujung pada pemanggilan PT Letsolar dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam oleh Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (28/4).
Komisi IV DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengevaluasi tata kelola rekrutmen yang dilakukan perusahaan asal Tiongkok tersebut. DPRD mendesak perusahaan agar mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
”Kami RDP dengan PT Letsolar dan Disnaker, merespons soal rekrutmen 100 tenaga kerja. Kami minta perusahaan menaati semua peraturan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, Senin (28/4).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan pentingnya peran Disnaker dalam menyosialisasikan tata cara rekrutmen yang lebih humanis dan inklusif guna mencegah insiden serupa di masa depan.
”Disnaker harus lebih gencar menyosialisasikan prosedur rekrutmen yang nyaman, agar tidak terjadi lagi kejadian yang tidak diinginkan,” tambah Surya.
Dalam RDPU tersebut terungkap bahwa PT Letsolar Energy Indonesia, yang baru berdiri di Batam pada 2024 dan bergerak di bidang produksi panel surya, mengakui ketidaktahuannya terhadap kewajiban pelaporan rekrutmen ke Disnaker. Saat ini, perusahaan mempekerjakan 197 orang dan berencana menambah sekitar 100 pekerja lagi.
Untuk memperbaiki mekanisme ke depan, Komisi IV DPRD mendorong agar sosialisasi terkait rekrutmen tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) atau dokumen tertulis, guna memastikan perusahaan benar-benar memahami dan mematuhi aturan ketenagakerjaan.
”Kami juga mengusulkan agar perusahaan memanfaatkan metode modern, misalnya membuka tautan pendaftaran sebelum pelamar datang membawa CV untuk walk-in interview,” jelas Surya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Isra Wira, menegaskan pentingnya setiap informasi lowongan kerja dilaporkan ke Disnaker.
Laporan tersebut, kata dia, akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengawasan. ”Kami ingin memastikan rekrutmen mengutamakan tenaga kerja lokal dan berjalan sesuai regulasi. Bila terjadi pelanggaran berulang, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin,” kata Isra.
Saat ini, Disnaker Batam baru memberikan teguran administratif kepada PT Letsolar. Namun, jika perusahaan tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Pihak Human Resources Development (HRD) PT Letsolar, Apriyati, menyampaikan komitmen perusahaan untuk memperbaiki prosedur rekrutmen setelah menerima berbagai masukan dari DPRD dan Disnaker.
”Saya pikir masukannya bagus untuk kami. Ke depan, kami pasti akan ada perubahan,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, insiden yang memicu polemik ini terjadi saat seorang pencaker terjatuh ke parit ketika mengikuti walk-in interview di Horizon Industrial Park, Sagulung. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK