Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kontroversi putusan majelis hakim dalam kasus korupsi tambang timah dengan terdakwa Harvey Moeis membuat penegak hukum bergerak. Setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk banding, Kejagung melangkah lebih jauh dengan mendalami potensi adanya penyu-apan terhadap hakim. Komisi Yudisial (KY) juga memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan, saat ini penyidik melakukan pendalaman terhadap tiga hakim yang memutus Harvey Moeis dengan vonis rendah hanya 6 tahun 6 bulan penjara. “Iya,” ujarnya singkat menjawab pertanyaan terkait potensi adanya suap ke hakim seperti dalam kasus Ronald Tannur.
Burhanuddin pun tidak melanjutkan penjelasannya terkait langkah pendalaman ke hakim tersebut. Yang pasti, Kejagung juga melakukan upaya banding terhadap putusan kontroversial. “Pasti, kami banding untuk putusan tersebut,” terangnya.
Untuk penanganan kasus korupsi tambang timah, lanjut dia, Kejagung telah menetapkan lima korporasi perusahaan sebagai tersangka. Yakni, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
”Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini bisa ditangani. Dana ini, apabila nanti bisa kita ambil, akan digunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) tengah memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. “Tentunya terhadap hakim yang memutus hukuman penjara 6,5 tahun ke Harvey Moeis,” ujarnya.
Hal itu sesuai instruksi Presiden Prabowo untuk serius menegakkan keadilan terhadap vonis ringan para koruptor dengan menggerakkan dua institusi sekaligus. “Presiden sudah perintahkan jaksa agung untuk upaya banding terhadap vonis tersebut. Di samping itu, dari KY juga sedang dilakukan pendalaman yang terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, dalam hal ini tentunya hakim,” terangnya.
Langkah itu diambil lantaran Prabowo mendengar langsung respons dari publik terkait vonis tersangka Harvey Moeis. Harvey hanya dijatuhi penjara 6,5 tahun meski kasus korupsinya ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 triliun.
“Terkait vonis, pemerintah, dalam hal ini presiden, mendengar masukan dari masyarakat dimana vonis yang diberikan dirasa kurang adil, tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” jelas Budi dalam konferensi pers capaian kinerja desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola serta, desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Budi menuturkan bahwa terkait adanya istilah penanganan hukum itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas tentu akan ditangani. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan. “Tunggu episode selanjutnya,” ujarnya.
Kapan akan menangani fenomena yang berakar dari terjadinya ketidakadilan? Budi mengatakan, kalau dijawab sekarang, tentunya bukan rahasia. “Tunggu ya,” ucapnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT