Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ega Aditiya bin Jumali dalam perkara penyelundupan perhiasan emas dari Malaysia senilai sekitar Rp4,8 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Jaksa penuntut umum, Gilang, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Kami ajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya, Jumat (27/3).
Upaya hukum serupa juga dilakukan oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, majelis hakim turut mengatur status barang bukti. Dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk dan paspor dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, ratusan perhiasan emas yang terdiri dari gelang, kalung, dan cincin dengan total berat lebih dari 2,5 kilogram dirampas untuk negara. Adapun barang lain seperti korset dan label penanda ditetapkan untuk dimusnahkan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Perhiasan emas sebanyak 145 buah dengan total berat sekitar 2.541,3 gram tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO