Buka konten ini

BINTAN (BP) – Aksi pencurian rumah di wilayah Bintan Timur akhirnya terungkap. Seorang pelaku berinisial ANK, 29, ditangkap warga saat beraksi dan kini diamankan di Mapolsek Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan pelaku ditangkap saat mencoba membobol rumah warga di Jalan Nusantara, Gang Mawar II, Kelurahan Gunung Lengkuas, Selasa (24/3).
Kasus ini bermula saat pemilik rumah mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Setelah dicek, korban memergoki pelaku sedang mencongkel jendela menggunakan alat.
“Korban langsung berteriak maling. Pelaku sempat kabur, tapi berhasil dikejar dan diamankan warga,” ujar Aang, didampingi Kasi Humas AKP H.P Bako dan Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar, Jumat (27/3).
Pelaku yang tertangkap sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan polisi. Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, ANK ternyata bukan pelaku baru. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di 13 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp34 juta.
“Pelaku beraksi di rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya, dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi ulir dan obeng bunga,” jelasnya.
Aang menambahkan, pelaku biasanya beraksi pada rentang waktu pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. ANK juga diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Tanjungpinang dan Batam.
Barang hasil curian dijual melalui media sosial, terutama forum jual beli. Uang yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, sementara sebagian barang lainnya dipakai sendiri oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Selain itu, warga juga diminta berhati-hati saat membeli barang dengan harga murah di media sosial.
“Bisa saja itu hasil kejahatan. Kalau merasa kehilangan barang, segera laporkan ke polisi,” tegasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY