Buka konten ini
BATAM (BP) – Penggunaan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha di Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan, menyusul dugaan masih adanya restoran dan kafe yang memanfaatkan “gas melon” yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
PT Pertamina mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan penggunaan elpiji 3 kg subsidi sesuai regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah telah menetapkan bahwa subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Sales Branch Manager (SBM) III Gas Kepri, Hanif Pradita Nursalih, menegaskan bahwa penggunaan elpiji bersubsidi di luar kelompok tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg subsidi adalah usaha mikro, nelayan, dan petani yang masuk kategori penerima subsidi,” ujar Hanif, Rabu (25/3).
Sebaliknya, sejumlah sektor usaha secara tegas dinyatakan tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi, seperti usaha laundry, restoran, kafe, peternakan, petani tembakau, pengrajin batik, serta berbagai usaha komersial lainnya.
Menurut Hanif, untuk sektor yang tidak diatur secara rinci dalam regulasi, penentuan kelayakan dapat dilihat dari pengguna akhirnya, apakah untuk kebutuhan rumah tangga atau kegiatan usaha.
“Pendekatannya bisa dilihat dari siapa pengguna akhirnya. Apakah benar-benar untuk kebutuhan rumah tangga atau kegiatan usaha,” jelasnya.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hanif menegaskan bahwa secara regulasi program tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima elpiji 3 kg bersubsidi. Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah melarang penggunaan gas subsidi untuk program tersebut.
Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) rutin melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi usaha yang diduga menggunakan elpiji 3 kg subsidi tanpa hak.
“Pengawasan ini menjadi agenda rutin bersama Disperindag untuk memastikan elpiji 3 kg bersubsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak,” katanya.
Meski demikian, Pertamina menegaskan fokus pengawasan berada pada rantai distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan. Adapun pengawasan langsung terhadap pelaku usaha seperti restoran dan kafe memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Hingga saat ini, Pertamina mengaku belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi oleh pelaku usaha di wilayah Kepulauan Riau. Kendati demikian, pengawasan terus diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan subsidi energi di lapangan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO