Buka konten ini

Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta; Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat
UPAYA penghematan anggaran negara menjadi keniscayaan di tengah tekanan ekonomi global. Namun, penghematan tidak boleh berubah menjadi beban baru bagi rakyat. Di titik inilah, sebagaimana diingatkan Jawa Pos dalam kolom Jati Diri ’’Bukan Resep Utama Penghematan’’ (25/3), kebijakan efisiensi harus diletakkan dalam kerangka keadilan, bukan sekadar perhitungan fiskal.
Wacana menjadikan work from anywhere (WFA) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai instrumen efisiensi perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut. Pengalaman selama pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran yang cukup terang: efektivitas PJJ sangat bergantung pada kesiapan sistem. Ketika infrastruktur, kapasitas pedagogis, dan kondisi sosial belum sepenuhnya siap, kebijakan itu bukan lagi solusi, melainkan sumber persoalan baru.
Dalam praktiknya, PJJ tidak berhenti pada ruang kelas virtual. Ia masuk ke ruang keluarga. Orang tua mengambil peran tambahan sebagai fasilitator pendidikan, sementara kebutuhan perangkat dan akses internet meningkatkan beban ekonomi rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, efisiensi di tingkat negara berpotensi berubah menjadi redistribusi beban yang tidak proporsional di tingkat masyarakat.
Kebijakan Berkeadilan
Di sinilah pentingnya membaca kebijakan secara lebih komprehensif. Dalam perspektif Qira’ah Mu‘airah fi al-Akam, kebijakan publik harus dipahami melalui interaksi berbagai dimensi: lex divina (nilai wahyu), lex humana (regulasi negara), lex natura (realitas objektif), dan lex socius (kondisi sosial). Ketika satu dimensi, yakni rasionalitas fiskal, mendominasi secara berlebihan, keseimbangan kebijakan menjadi terganggu.
Pendekatan Qira’ah Mu‘airah fi al-Akam itu merupakan ikhtiar akademik yang penulis kembangkan dalam kajian filsafat hukum Islam sebagai upaya integratif yang memadukan tradisi uul al-fiqh, kerangka maqaid al-syari‘ah, serta perspektif filsafat hukum Barat dalam membaca dan merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan.
Karena itu, prinsip kemaslahatan harus menjadi parameter utama. Kebijakan publik tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan efisiensi, tetapi juga untuk menghadirkan kemanfaatan (jalb al-maali) dan mencegah kemudaratan (dar’al-mafasid). Kaidah fikih menegaskan: al-arar yuzal (bahaya harus dihilangkan) dan taarruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manuun bi al-malaah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan). Dengan demikian, setiap kebijakan yang berpotensi memperbesar beban masyarakat perlu ditinjau ulang secara kritis.
Alquran memberikan landasan etik yang tegas: ’’Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…’’ (QS An-Nahl: 90). Dalam pembacaan kontemporer, keadilan tidak cukup dipahami sebagai nilai moral, tetapi harus terwujud dalam desain dan implementasi kebijakan publik.
Legitimasi
Sejalan dengan itu, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa keberlangsungan suatu negara sangat ditentukan oleh keadilan yang ditegakkan di dalamnya. Perspektif tersebut mengingatkan bahwa efisiensi yang mengabaikan keadilan justru berpotensi melemahkan legitimasi negara.
Karena itu, arah efisiensi seharusnya dimulai dari pembenahan internal negara. Penutupan kebocoran anggaran, penguatan transparansi, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk efisiensi yang tidak hanya rasional secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.
Lebih konkret, DPR tidak boleh terus menunda pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ini bukan sekadar produk legislasi, melainkan ujian keseriusan negara dalam memerangi korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pembatalan dana pensiun seumur hidup anggota DPR juga harus segera dijalankan. Jangan sampai keadilan hanya berhenti di atas kertas.
Sejarah kepemimpinan Islam memberikan rujukan etik yang kuat. Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, hingga Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa kekuasaan yang kuat justru lahir dari kesederhanaan, ketegasan, serta keberpihakan pada kemaslahatan publik.
Pada akhirnya, efisiensi yang berkeadilan adalah efisiensi yang tidak mengorbankan sektor fundamental seperti pendidikan. Pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas manusia dan masa depan bangsa.
Di titik ini, kehati-hatian menjadi kunci. Efisiensi yang tepat akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, efisiensi yang keliru arah justru berpotensi memperlebar jarak antara negara dan rakyat. Efisiensi penting, tetapi jika hanya memindahkan beban, itu menjadi ketidakadilan. (*)