Buka konten ini

PEMBANGUNAN fisik Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus berjalan. Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Panel Barus mengungkapkan progres pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 30.000 ribu unit.
“Yang sedang dibangun itu antara 30.000 sampai 32.000. Kalau yang sudah jadi bangunan fisiknya saja itu sudah hampir 3.000,” ujarnya, Rabu (25/3).
Meski masih panjang, pemerintah optimistis seluruh pembangunan akan selesai sesuai target. “Targetnya Juli-Agustus 2026 harusnya selesai,” katanya.
Agar Kopdes Merah Putih ini berjalan maksimal dan memberi dampak ekonomi di masyarakat, Panel mengatakan, Kemenkop tengah menyiapkan sejumlah variabel penting yang harus dipenuhi. Di mana itu menjadi perhatian pemerintah dalam fase operasional.
Pertama, adalah skema permodalan. Panel menegaskan, koperasi membutuhkan dukungan pembiayaan yang jelas agar bisa mulai menjalankan usaha.
Kedua, penyusunan panduan operasional atau best practice. Hal ini penting agar pengelola koperasi memahami cara menjalankan berbagai unit usaha yang telah ditetapkan.
“Supaya mereka paham bagaimana mengoperasikan kegiatan usaha yang diperintahkan di Inpres Nomor 9 tahun 2025. Kegiatannya seperti buka toko sembako, simpan pinjam, pergudangan, transportasi logistik, klinik, hingga gerai obat atau apotek. Di luar enam ini, Kopdes juga boleh menjalankan kegiatan usaha berbasis potensi desa,” paparnya.
Ketiga adalah pendampingan. Panel menilai pengurus koperasi membutuhkan asistensi dalam menjalankan bisnis, terutama pada tahap awal operasional. “Di Kemenkop ada yang namanya Business Assistant. Tugasnya memang mengasistensi operasional bisnis dari Kopdes,” ungkapnya.
Keempat, pengembangan platform terpadu berbasis digital. Hal ini dinilai penting untuk mendukung efisiensi dan transparansi operasional koperasi. “Kelima, Hub di Kabupaten. Perlu ada hub di tingkat kabupaten. Tanpa adanya hub di kabupaten, susah bagi 80.000 koperasi ini untuk operasional secara efektif,” tambahnya.
Terakhir, relaksasi regulasi. Menurutnya, kebijakan ini diperlukan agar koperasi desa dapat berperan lebih luas, termasuk sebagai penyalur barang bersubsidi.
“Enam variabel ini penting untuk mewujudkan operasionalisasi Kopdes. Kan sayang kalau sudah ada pengurus, badan hukum, sarana prasarana yang memadai, tapi tidak jalan,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI