Buka konten ini

KRISIS air bersih di Batam setahun terakhir belum sepenuhnya teratasi. Tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, persoalan air bersih yang berlarut-larut bisa merusak reputasi Batam sebagai kawasan tujuan investasi. Sebab, selain ketersediaan lahan dan listrik, air bersih yang cukup merupakan prasyarat utama investor masuk menanamkan modal.
Bergantinya operator swasta yang menjadi mitra BP Batam dalam mendistibusikan air kepada warga pada 2022 lalu, dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) kepada PT Air Batam Hilir dan Hulu (ABH), juga diikuti dengan perubahan pola kerja sama antar kedua lembaga.
Dengan pengelola lama, kerja sama bersifat konsesi, yakni ATB memiliki otoritas penuh dari hulu ke hilir. Dari pengolahan air baku, distribusi, pembangunan dan perawatan jaringan, hingga melayani pelanggan.
Setelah masa konsesi 25 tahun dengan ATB berakhir, PT ABH masuk dengan pola yang berbeda. Dalam bekerja sama dengan BP Batam, PT ABH hanya berfungsi sebagai operator. Di sisi lain, fungsi membangun jaringan baru, penyediaan infrastruktur dan pembiayaannya, jadi kewenangan BP Batam.
Perbedaan kedua sistem ini berdampak pada kecepatan penanganan masalah yang muncul.
Hal itu terlihat pada kasus krisis air yang dialami warga Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar. Karena pembangunan jaringan menjadi tanggung jawab BP Batam, maka BP Batam harus mengikuti prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh berbagai peraturan pemerintah. Proses itu memakan waktu yang cukup lama karena harus melalui beberapa tahapan.
Lain halnya jika kasus ini muncul di masa konsesi ATB, pihak ATB bisa langsung melakukan pemasangan jaringan baru tanpa harus mengikuti mekanisme lelang sesuai aturan pemerintah.
Pengamat kebijakan publik dan akademisi di Batam, Akhirman, mengatakan jika masalahnya adalah pola kerja sama, sebaiknya kerja sama dengan PT ABH diubah kepada pola dimana pembiayaan dan operasional sepenuhnya dilakukan oleh korporasi atau konsorsium.
“Kalau pola kerja sama yang menjadi kendala, kenapa tidak polanya yang diganti. Serahkan tanggung jawab pembangunan jaringan sepenuhnya kepada mitra kerja sama. BP Batam cukup sebagai regulator,” katanya.
Akhirman mengutarakan, pola pengelolaan air bersih semestinya memperhatikan aspek keutamaan pelayanan publik. Sebab, pola pengelolaan yang bertumpu kepada pemerintah akan menyebabkan tidak fleksibelnya cara kerja dakam penanganan krisis karena harus mengikuti peraturan pengadaan pemerintah yang rumit dan butuh waktu.
“Apabila kita mengamati pengelolaan air bersih di Batam, ketika ATB yang mengelola saya melihat mudah untuk mereka melakukan investasi dalam pengadaan, tidak terbatas pada jaringan namun juga pada sistem teknologi informasi,” ujarnya.
Namun, sejak perubahan kepada PT ABH ini ia melihat berubah. Pengadaan mengikuti regulasi pengadaan barang pemerintah. Hal ini yang membuat tidak fleksibel karena memakan waktu yang lama.
”Kita melihat yang dahulu (ATB-red) menggunakan skema korporasi, saat ini lebih cenderung kepada badan pemerintahan. Pola mitra kerjasama demikian jika seketika terjadi kerusakan atau gangguan pada distribusi kepada masyarakat pihak mitra dapat segera melakukan perbaikan karena tidak dipengaruhi oleh administrasi birokrasi,” ujar Akhirman, lagi.
Akhirman juga menyampaikan, Batam merupakan kawasan khusus sehingga pola sistem penyediaan air bersih ditetapkan secara khusus. Selain itu, pengelolaan air bersih juga diharapkan berbeda dari daerah–daerah lain di Indonesia karena merupakan bagian dari reputasi kawasan.
“Saya melihat, Batam sebagai kawasan khusus diberikan keutamaan dalam pengelolaan air bersih dilakukan oleh BP Batam sesuai dengan PP 41 Tahun 2021. Hal ini menguatkan bahwa, air bersih di Kota Batam tidak hanya sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat, namun juga sebagai reputasi kita saat melakukan promosi kawasan kepada investor.
Bagaimana kita mau memikat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Batam, apabila menajemen air bersihnya tidak dilakukan profesional,” ucapnya. Akhirman juga mengatakan, dalam hal pengelolaan air bersih, Kota Batam bisa belajar dari cara yang dilakukan oleh Air Selangor, perusahaan penyedia air bersih di negara bagian Selangor, Malaysia. Air Selangor menyediakan layanan untuk keperluan air bersih wilayah Selangor, Kuala Lumpur, dan Putrajaya dengan total pelanggan hampir mencapai 10 juta.
Pola pengelolaan air bersih oleh Air Selangor dilakukan dengan skema korporasi, pemerintah negara bagian hanya sebagai pemantau dan regulator sehingga tidak masuk kepada manajerial – operasional. Dengan pola ini, pelayanan air bersih di Selangor mencapai kualitas yang baik.
Akhirman berpendapat, karena diberikan kewenangan yang khusus oleh Pemerintah Pusat, maka BP Batam sebagai institusi yang diberikan kewenangan perlu mempertimbangkan pengelolaan berbasis kepada kompetensi, profesionalisme, dan efisiensi dalam pengelolaan air bersih.
“Bagi saya, pemerintah dalam hal ini BP Batam perlu mempertimbangkan pengelolaan yang menekankan aspek korporasi daripada birokrasi. Apabila tetap menggunakan pola birokrasi maka rantai pengelolaan akan panjang seperti proses lelang sehingga memakan waktu cukup banyak,” ujarnya.
Sebagai Badan Layanan Umum, Akhirman menilai, seharusnya BP Batam cenderung lebih sebagai pengarah atau steering daripada sebagai eksekutor langsung. BP Batam juga perlu menekankan aspek kewirausahaan, efisiensi, dan orientasi terhadap pelanggan di sektor publik sehingga terjadinya tata kelola yang baik.
Masyarakat juga meminta dalam menyelesaikan permasalahan air bersih di Batam harus cepat dan professional karena ini berdampak kepada aktivitas masyarakat luas.
Amrullah Rasal, Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kepri mengungkapkan, pada prinsipnya masyarakat tidak perlu tahu persoalan lelang pengadaan jaringan distribusi perpipaan dan turunannya, masyarakat memerlukan aksi cepat dari BP Batam dan ABH dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Amrullah juga mengungkapkan, penyelesaian secara cepat namun dengan prinisip profesionalisme perlu ditekankan agar tidak terjadi permasalahan serupa di kemudian hari.
“Saat ini masyarakat Batam terus bertambah, kurang lebih saat ini mencapai 1,3 juta jiwa, permasalahan ini perlu ditangani secara professional dan jangka panjang, tidak boleh dilakukan langkah temporer seperti pengadaan–pengadan jangka pendek, perlu langkah panjang yang dilakukan oleh BP Batam dan ABH,” ujar Amrullah. (***)
LAPORAN : M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK