Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepulauan Riau mengawal ketat pemulangan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam, Sabtu (28/2). Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 terkait pengembalian warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di negeri jiran.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, mengatakan seluruh proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan dan pengawasan ketat lintas instansi.
“Pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi JIM Putrajaya terkait pengembalian WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia,” ujarnya.
Pengawalan dipimpin Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Imam Riyadi. Sejumlah instansi terlibat dalam proses penerimaan dan pendataan para PMI di Gedung P4MI Imperium, Batam, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, BP2MI, perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, serta unsur kepolisian daerah.
Menurut Nona, pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam memastikan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran, terutama mereka yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
“Seluruh PMI yang tiba langsung menjalani proses administrasi, pemeriksaan kesehatan fisik oleh tim Biddokkes Polda Kepri, serta asesmen psikologis oleh tim HIMPSI Kepri. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka stabil sebelum dipulangkan ke daerah asal,” katanya.
Personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri juga disiagakan untuk melakukan pengamanan selama proses berlangsung guna memastikan situasi tetap kondusif.
Selain aspek kesehatan, pendampingan psikologis menjadi perhatian khusus. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi potensi trauma pascaproses hukum yang dijalani para PMI di Malaysia sekaligus memberikan layanan konseling awal sebelum mereka kembali ke keluarga dan masyarakat.
Satgas TPPO Kepri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus keluar-masuk pekerja migran di wilayah perbatasan. Kepulauan Riau selama ini dikenal sebagai salah satu pintu utama mobilitas pekerja migran Indonesia ke Malaysia dan Singapura sehingga rawan dimanfaatkan jaringan pemberangkatan nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang.
Nona menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci pencegahan. Satgas TPPO berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik pemberangkatan ilegal serta memastikan setiap pekerja migran berangkat melalui prosedur resmi.
“Kehadiran negara harus dirasakan sejak proses keberangkatan hingga kepulangan. Negara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat warga negaranya,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam maupun layanan digital melalui aplikasi Polri Super Apps. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO