Buka konten ini

BINTAN (BP) – Sebanyak 107 narapidana (napi) di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dipastikan tidak diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 1447 H/2026.
Dari total 673 warga binaan yang menghuni lapas tersebut, sebanyak 606 orang beragama Islam dan berpotensi memperoleh remisi keagamaan. Namun, yang diusulkan hanya 499 orang.
“Kami mengusulkan 499 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Untung Cahyo Sidharto, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, 107 napi lainnya tidak diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Sebagian di antaranya masih baru menjalani masa pidana, sementara sebagian lain tercatat melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
“Ada yang membuat pelanggaran dan ada yang masa pidananya belum memenuhi syarat. Karena itu tidak dapat diusulkan menerima remisi,” tegasnya.
Untung memastikan, warga binaan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan pengurangan masa tahanan, sesuai lama pidana yang telah dijalani.
Namun demikian, tahun ini tidak ada napi yang langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri. “Tahun ini tidak ada yang bebas saat Idulfitri,” pungkasnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY