Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai Senin (2/3). Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus mencegah praktik penundaan atau pengabaian pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan posko pengaduan dibuka di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di kawasan industri.
“Mulai Senin posko pengaduan THR dibuka di kabupaten dan kota. Di kawasan perusahaan juga ada,” ujar Diky saat dihubungi Batam Pos, Minggu (1/3).
Menurutnya, posko tidak hanya beroperasi di kantor Disnaker, tetapi juga ditempatkan di sejumlah kawasan industri agar lebih mudah diakses para pekerja.
“Di kawasan perusahaan juga ada. Kita akan mencantumkan nomor handphone dan email Disnaker atau petugas agar karyawan lebih mudah melapor,” katanya.
Secara keseluruhan, terdapat 10 posko pengaduan yang dibangun Pemprov Kepri. Posko tersebut tersebar di tiga daerah, yakni Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Sebagian posko ditempatkan langsung di kawasan industri untuk mendekatkan layanan kepada pekerja.
Diky menyebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, laporan biasanya mulai masuk mendekati hari raya.
“Biasanya H-6 atau H-5 sebelum Lebaran sudah mulai ada laporan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya kewajiban membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
“Artinya, THR tetap harus dibayar penuh, dan denda lima persen juga tetap dibayar. Itu di luar hak THR pekerja,” tegasnya.
Pemerintah berharap dengan dibukanya posko pengaduan ini, perusahaan dapat lebih disiplin menjalankan kewajiban. Di sisi lain, pekerja memiliki saluran resmi untuk memperjuangkan haknya.
Pemprov Kepri juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu sesuai peraturan, sehingga tidak menimbulkan polemik menjelang hari raya. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK