Buka konten ini

BATAM (BP) – Penanganan kasus tumpahan limbah sludge oil di perairan Dangas yang melibatkan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera masih terus bergulir. Meski insiden telah berlangsung lebih dari dua pekan, proses penyelidikan dan pendataan dampak lingkungan belum rampung.
Kuasa hukum PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, Erlan Jaya Putra, mengakui hasil uji sampel menunjukkan adanya pencemaran laut. Namun, ia membantah dampaknya meluas seperti yang disebut sejumlah pihak.
“Hasilnya, istilahnya memang terjadi pencemaran. Tapi tidak meluas sekali,” ujar Erlan saat dihubungi Batam Pos, Minggu (15/2).
Menurutnya, pihak perusahaan turut dilibatkan dalam proses uji sampel yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hingga kini, proses penyelidikan disebut masih berjalan.
Erlan juga merespons temuan sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang menyebut luas laut terdampak mencapai 1,4 kilometer persegi. Ia mempertanyakan validitas data tersebut.
“Kalau datanya tidak valid, kami malas menanggapinya. Kecuali yang dikeluarkan institusi resmi,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan telah mendatangkan tim ahli, termasuk profesor, untuk melakukan kajian ilmiah. Pendataan dampak terhadap nelayan juga masih dilakukan.
“Masih kami data. Nelayan juga sudah kami libatkan untuk pembersihan laut,” ujarnya.
Terkait dugaan unsur pidana, Erlan mengklaim insiden tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan. Ia meyakini tidak ada tindak pidana dalam peristiwa itu.
“Meski diperiksa di mana-mana, kami berkeyakinan tidak ada unsur pidana,” tegasnya.
Mengenai kompensasi bagi nelayan terdampak, Erlan menyebut perusahaan telah bertemu dengan sebagian nelayan, meski belum seluruhnya. Para nelayan juga dilibatkan dalam proses pembersihan di lokasi terdampak.
Namun, ia belum merinci jumlah pasti nelayan yang terdampak. Perusahaan, kata dia, ingin memastikan pendataan hanya menyasar nelayan yang benar-benar terdampak langsung.
“Jangan sampai ada yang mengaku-ngaku nelayan. Kami ingin yang benar-benar nelayan. Jangan nelayan baru sehari sudah mengaku nelayan,” katanya.
Ia juga menanggapi klaim Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang menyebut sekitar 7.000 nelayan terdampak akibat tumpahan limbah tersebut. Erlan mempertanyakan dasar data tersebut.
“Itu data dari mana? Kalau 7.000 itu ada, bisa dipertanggungjawabkan tidak? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini perusahaan belum menerima data resmi terkait angka tersebut. Ia khawatir situasi menjadi tidak kondusif apabila muncul klaim yang tidak berbasis data akurat.
Meski demikian, Erlan mengakui pendataan internal perusahaan juga belum rampung.
“Nanti kalau sudah final, akan kami sampaikan datanya,” ujarnya.
Terkait pemulihan lingkungan, ia menyatakan perusahaan menyadari adanya tanggung jawab yang harus dijalankan. Namun, teknis pemulihan akan dibahas bersama pihak-pihak terkait.
“Kami juga ingin laut itu pulih kembali, untuk nelayan dan masyarakat setempat. Itu harapan kami,” katanya.
Batam Pos telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak DLH belum memberikan tanggapan dan meminta penjadwalan ulang waktu untuk wawancara. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK