Buka konten ini

Ketua IDI Cabang Lamongan; Mantan Presiden BEM FK Unair
DI ruang gawat darurat, waktu tidak pernah berjalan pelan. Sirene ambulans, langkah cepat perawat, hingga monitor yang berbunyi ritmis, semua mengingatkan bahwa di sana, detik bisa berarti nyawa. Namun, di balik pintu IGD dan loket pendaftaran, ada realitas lain yang tak kalah mendesak: kepastian pembiayaan layanan.
Dilema itu kerap memuncak ketika seorang pasien datang dengan status BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran) yang ternyata nonaktif. Di satu sisi, rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. Undang-undang menegaskan bahwa keselamatan pasien harus didahulukan dan alasan administratif tidak boleh menjadi penghalang.
Di sisi lain, RS adalah institusi pelayanan yang membutuhkan biaya riil untuk beroperasi, membayar tenaga kesehatan, menyediakan obat dan bahan medis habis pakai, memelihara alat, serta menjaga listrik dan oksigen tetap menyala. Tanpa kesehatan keuangan, pelayanan yang baik hanya akan menjadi idealisme yang rapuh. Dari sinilah benturan antara nurani dan neraca bermula.
Fungsi Sosial
Secara normatif, posisi RS sangat jelas. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berbagai regulasi turunan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam keadaan gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk ketiadaan jaminan atau uang muka. Ombudsman RI pun berkali-kali mengingatkan bahwa penolakan dalam kondisi darurat merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hak pasien.
Di saat yang sama, undang-undang tersebut juga menegaskan kewajiban fungsi sosial yang harus dimiliki RS. Artinya, RS bukan sekadar entitas bisnis, melainkan bagian dari sistem perlindungan kesehatan masyarakat. RS harus hadir bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, fungsi sosial tidak berarti fungsi tanpa batas. RS tetap harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, serta akuntabel. Fungsi sosial yang tidak ditopang manajemen keuangan yang sehat justru berisiko menggerus mutu layanan secara keseluruhan.
Penonaktifan peserta PBI terjadi berulang setiap tahun. Pada 1 Februari 2026, sebanyak 11 juta peserta BPJS PBI dinonaktifkan berdasar hasil pemadanan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disinkronkan dengan data kependudukan.
Tujuannya, memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Karena itu, peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria fakir miskin, mengalami perubahan kondisi sosial-ekonomi (graduasi), atau memiliki ketidaksesuaian/duplikasi NIK dapat dinonaktifkan.
Masalahnya, penonaktifan itu kerap tanpa pemberitahuan memadai dan masih menyisakan ketidakakuratan data. Dampaknya langsung terasa pada pasien yang membutuhkan terapi kronis dan berbiaya tinggi seperti pasien cuci darah. Sering kali pasien baru mengetahui status nonaktifnya saat datang berobat.
Mereka datang membawa keluhan dan harapan bahwa negara hadir melalui jaminan kesehatan. Ketika kemudian diminta menyelesaikan persoalan administrasi atau diminta membayar sebagai pasien umum, muncul rasa terkejut, kecewa, bahkan marah. Dan yang menghadapi situasi tersebut adalah tenaga kesehatan RS, bukan petugas dinas sosial (dinsos), apalagi petugas BPJS.
Sementara dari sisi manajemen RS, situasinya berbeda. Setiap tindakan medis memiliki biaya nyata. Bila pelayanan diberikan tanpa kepastian penjaminan, risiko klaim tidak dibayar menjadi beban institusi. Jika kasus seperti itu terjadi sporadis, mungkin masih bisa ditoleransi. Namun, apabila terjadi masif dan berulang, dampaknya signifikan: piutang meningkat, arus kas terganggu, pembayaran kepada pemasok tertunda, dan pada akhirnya mutu pelayanan terancam. Di sinilah dilema menjadi nyata: melayani berarti menanggung risiko finansial; menata administrasi berarti berpotensi dianggap mempersulit pasien.
Darurat dan Tidak
Kunci pertama untuk keluar dari dilema ini adalah kejelasan klinis. Tidak semua kondisi adalah gawat darurat dan tidak semua keluhan bisa ditunda. Karena itu, sistem triase yang kuat dan terdokumentasi menjadi fondasi. Dalam kondisi gawat darurat, tidak ada ruang untuk debat administratif. Penanganan harus segera dilakukan. Stabilisasi pasien, tindakan penyelamatan nyawa, dan pencegahan kecacatan adalah prioritas mutlak. Administrasi dapat menyusul setelah kondisi terkendali.
Namun, pada kondisi non-gawat darurat, ruang dialog lebih terbuka. Di sinilah RS perlu memainkan peran edukatif dan solutif. Bukan dengan menolak, melainkan mengarahkan pada mekanisme yang sah dan berkeadilan. Verifikasi kepesertaan, bantuan proses reaktivasi, atau koordinasi dengan instansi terkait menjadi langkah penting. Membedakan keduanya bukan untuk mengurangi empati, melainkan untuk menjaga keseimbangan sistem.
Lalu, bagaimana jalan keluarnya? Pertama, RS perlu memiliki alur cepat untuk kasus PBI nonaktif. Sejak awal kedatangan pasien, verifikasi kepesertaan dilakukan tanpa menghambat penilaian klinis. Bila ditemukan status nonaktif, petugas administrasi yang terlatih dapat memberikan edukasi dan panduan langkah reaktivasi. Transparansi menjadi kunci agar pasien memahami situasi.
Kedua, diperlukan kebijakan internal tentang fungsi sosial yang terukur. Misalnya, adanya mekanisme keringanan biaya dengan kriteria jelas dan kuota tertentu. Dengan demikian, bantuan sosial tetap berjalan, tetapi tidak tanpa kendali.
Ketiga, kolaborasi lintas sektor harus diperkuat. Dinas sosial, dinas kesehatan, dan BPJS Kesehatan perlu memiliki kanal koordinasi yang responsif. Apabila masalah utama berada pada data dan administrasi, solusi pun harus bersifat sistemik, tidak hanya dibebankan pada RS.
Keempat, penguatan kendali biaya melalui clinical pathway dan manajemen formularium dapat membantu RS tetap efisien tanpa menurunkan mutu. Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan, melainkan memastikan setiap tindakan memiliki nilai klinis yang tepat.
Pada akhirnya, persoalan PBI nonaktif adalah refleksi dari tantangan sistem jaminan kesehatan nasional yang masih berproses. Ia tidak bisa dilihat sebagai konflik antara pasien dan RS semata. Ini adalah persoalan tata kelola publik. Keadilan dalam pelayanan kesehatan bukan hanya soal membuka pintu selebar-lebarnya, tetapi juga memastikan pintu itu tetap bisa terbuka esok hari. (*)