Buka konten ini

NONGSA (BP) – Penanganan kasus mafia sertipikat tanah palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau belum sepenuhnya tuntas. Dari lima tersangka yang ditangani Polda Kepri, dua berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, membenarkan bahwa baru tiga berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara dua berkas lainnya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum.
“Untuk berkas tersangka, tiga sudah P21. Dua tersangka lainnya masih belum,” ujar Misbachul Munir, kemarin.
Ia menjelaskan, berkas perkara dua tersangka tersebut telah diserahkan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini, penyidik masih menunggu kepastian status kelengkapan berkas dari jaksa.
“Kami juga menunggu. Sampai sekarang memang belum ada pernyataan lengkap dari jaksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi A Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rian, mengungkapkan alasan jaksa belum menyatakan berkas dua tersangka tersebut lengkap. Menurutnya, masih terdapat kekurangan materiil dalam berkas perkara, khususnya terkait penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami meminta agar berita acara pemeriksaan terkait TPPU dilengkapi untuk dua tersangka tersebut,” ujar Rian.
Ia menegaskan, penerapan pasal TPPU dinilai penting dan perlu dimasukkan dalam perkara ini, mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami para korban. Selain itu, barang bukti yang telah disita dinilai belum sebanding dengan total kerugian yang timbul.
“Kerugian korban sangat besar, sementara penyitaan alat bukti seperti kendaraan hasil rental belum bisa menutupi kerugian tersebut. Karena itu kami minta TPPU dimasukkan agar hak korban dapat dipulihkan,” jelasnya.
Rian menyebutkan, Kejati Kepri telah menyampaikan petunjuk resmi kepada penyidik Polda Kepri agar melengkapi penyidikan TPPU dalam berkas dua tersangka tersebut.
“Kami memang meminta penerapan TPPU dan berharap penyidik dapat melengkapinya. Berkasnya saat ini masih berada di kami,” katanya.
Dengan masih tertahannya dua berkas tersangka di tahap penelitian jaksa, proses hukum kasus mafia sertipikat tanah palsu ini belum sepenuhnya bergulir ke pengadilan.
Diketahui, kasus mafia sertipikat tanah palsu ini menyeret sedikitnya tujuh tersangka, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah korban mencapai ratusan orang yang tersebar di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Saat ini, penyidik dan jaksa terus berkoordinasi agar berkas perkara, khususnya dua tersangka yang belum P21, dapat segera dilengkapi sesuai petunjuk dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO