Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses Reformasi Polri saat ini masih berada pada tahap awal. Pembahasan dilakukan melalui rapat-rapat pleno Komite Percepatan Reformasi Polri yang tengah menyusun arah dan rekomendasi kebijakan.
Menurut Yusril, komite telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Paparan tersebut menitikberatkan pada pembenahan internal kepolisian, khususnya di bidang administrasi serta penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, agenda reformasi juga tidak terlepas dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan KUHAP tersebut, kata Yusril, menuntut adanya penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“KUHAP yang baru tentu membawa konsekuensi pada cara kerja Polri, sehingga penyesuaian ini menjadi bagian penting dalam reformasi,” ujarnya.
Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan bahwa draf laporan Reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini, komite masih menggelar rapat intensif untuk merumuskan isu-isu strategis yang akan disampaikan.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelasnya.
Namun, Yusril menegaskan bahwa isu-isu teknis bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan tersebut. “Hal-hal teknis itu lebih menjadi ranah internal Polri dan tidak semuanya harus dilaporkan kepada Presiden,” katanya.
Terkait revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menilai langkah tersebut menjadi keharusan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri. “Setelah laporan disampaikan ke Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK