Buka konten ini

BEA Cukai Batam menegaskan komitmennya mengawal ketat proses pengeluaran kembali atau reekspor kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Pelabuhan Batuampar, Batam. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Bea Cukai Batam pada Selasa (20/1) mengawal pemuatan empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia yang direekspor ke negara asal. Kontainer tersebut berisi komponen elektronik bekas, seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB) yang tergolong limbah B3.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan, seluruh kontainer yang terbukti bermuatan limbah B3 wajib direekspor tanpa pengecualian.
“Semua kontainer yang mengandung limbah B3 harus dikembalikan ke negara asal. Tidak ada toleransi untuk itu,” ujar Zaky.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 kontainer dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batuampar. Ratusan kontainer tersebut diduga kuat bermuatan limbah B3 dan langsung dikenai tindakan pengamanan berupa pencegahan pengeluaran dari kawasan pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Oktober 2025 Bea Cukai Batam telah menyampaikan rekomendasi reekspor kepada perusahaan-perusahaan pemilik kontainer. Rekomendasi itu menjadi peringatan sekaligus solusi penyelesaian atas masuknya limbah berbahaya ke wilayah Indonesia.
Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan yang secara resmi mengajukan permohonan reekspor. PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sedangkan PT Logam Internasional Jaya mengajukan permohonan reekspor terhadap 21 kontainer.
“Proses reekspor dilakukan bertahap menyesuaikan antrean dan ketersediaan kapal, tetapi kewajiban pengajuan permohonan tetap harus segera dilakukan,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam mengimbau perusahaan lain yang masih memiliki kontainer tertahan agar tidak menunda pengajuan reekspor. Penundaan dinilai hanya akan memperpanjang persoalan, menambah biaya penumpukan, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengapresiasi sikap kooperatif PT Esun yang lebih dulu memulai proses reekspor.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk menunjukkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan,” kata Evi.
Menurutnya, Bea Cukai Batam bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup siap mendukung dan memfasilitasi perusahaan yang beritikad baik menyelesaikan kewajiban reekspor.
Meski demikian, penegakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas terhadap pihak yang tidak patuh.
Bea Cukai Batam memastikan pengawasan terhadap kontainer bermuatan limbah B3 akan terus dilakukan hingga seluruhnya diselesaikan melalui mekanisme reekspor. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan agar Batam tidak dijadikan tujuan pembuangan limbah berbahaya dari luar negeri. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK