Buka konten ini

BATAM (BP) – Setelah melalui pembahasan panjang dan dinamis, DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin (15/12).
Pengesahan Ranperda ini menandai terbentuknya payung hukum daerah yang secara khusus mengatur komitmen dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, serta keluarga dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Batam.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KLA DPRD Batam, Asnawati Atiq, dalam laporannya menjelaskan, bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi nasional itu mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan KLA yang diatur melalui Perda.
“Selama ini Batam belum memiliki perda khusus Kota Layak Anak, meskipun berbagai program KLA telah dijalankan sejak 2021. Kondisi inilah yang mendorong DPRD menginisiasi pembentukan Ranperda ini,” katanya.
Pansus mencatat, pembahasan Ranperda berlangsung sejak Juli hingga Desember ini. Prosesnya melibatkan rapat internal, pembahasan intensif bersama Pemko Batam, konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, hingga studi banding ke Yogyakarta yang telah meraih predikat KLA kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
Selain itu, Pansus juga melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PPPA RI. Dalam konsultasi tersebut, pemerintah pusat mendorong agar Ranperda KLA Batam segera dirampungkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025 agar dapat meningkatkan skor evaluasi Kota Layak Anak Batam pada tahun 2026 mendatang.
Salah satu hasil penting dari pembahasan adalah perubahan signifikan terhadap struktur Ranperda. Jika pada draf awal Ranperda terdiri dari 69 pasal, maka setelah melalui proses fasilitasi dan penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, jumlah pasal dirampingkan menjadi 21 pasal. Materi teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Ranperda ini mengatur secara tegas peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan KLA, termasuk partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta anak melalui forum anak. Di dalamnya juga diatur penguatan kelembagaan seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai garda depan layanan keluarga dan perlindungan anak di daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya Pansus Ranperda KLA, atas kerja kolaboratif yang telah menghasilkan regulasi strategis tersebut. Perda KLA akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi lintas sektor.
“Peraturan Daerah ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Kota Batam benar-benar berpihak pada hak, kebutuhan, tumbuh kembang, dan perlindungan anak,” ujar dia.
Keberadaan Perda KLA akan memperkuat komitmen Batam sebagai kota yang ramah anak, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ia berharap, regulasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Kota Batam sendiri telah menunjukkan komitmen terhadap kebijakan ramah anak dengan meraih penghargaan KLA kategori Nindya dari Kementerian PPPA RI pada tahun 2022, 2023, dan 2025. Dengan hadirnya Perda KLA, pemerintah daerah optimistis upaya pemenuhan hak anak akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disepakati tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk memperoleh nomor register sebelum resmi diundangkan sebagai Perda Kota Batam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Narasi : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK