Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada semester II tahun 2025, Rabu (10/12). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ponsel, sabu, rokok ilegal tanpa pita cukai, serta kotak-kotak styrofoam yang digunakan untuk penyelundupan benih lobster.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian proses penegakan hukum. “Dengan demikian, barang bukti yang menjadi sitaan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Denny menjelaskan barang bukti itu berasal dari 89 perkara pidana pada semester II, terdiri atas 84 perkara tindak pidana umum dan 5 tindak pidana khusus. Sebagian besar barang bukti berasal dari kasus narkotika.
“Ada 50 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 547,88 gram, 12 butir pil ekstasi, dan ganja 6,7 gram. Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dicampur cairan pembersih lantai agar benar-benar musnah dan tidak bisa digunakan lagi,” terang Denny.
Untuk barang bukti berupa rokok ilegal, ganja, dan pakaian, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sementara ponsel hasil kejahatan dihancurkan menggunakan martil. Adapun lima perkara tindak pidana khusus mencakup kasus kepabeanan, termasuk rokok ilegal serta kotak styrofoam bekas penyelundupan benih lobster.
“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dari siklus penegakan hukum. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Karimun dalam menangani perkara dari hulu ke hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum. Termasuk menjaga tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan, dan mengurangi penumpukan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan,” ujar Denny. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY