Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus direkrut menjadi Ladies Companion (LC) melalui agensi yang menyeret MS alias Mami, terus bergulir. Dua pengelola kafe di Batuaji telah dipanggil Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk memberikan keterangan pada Selasa (9/12). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pendalaman peran pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penempatan para LC.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyebut salah satu pihak telah selesai diperiksa.
“Satu sudah selesai. Yang satu lagi belum tuntas karena ada urusan keluarga, katanya anaknya menelpon.
Nanti kami jadwalkan ulang pemanggilannya,” ujarnya.
Andyka menegaskan, seluruh proses masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa dibuka ke publik.
Dalam penyidikan lanjutan, penyidik menyoroti keterangan korban anak yang sedang hamil. Berdasarkan pengakuan MS, korban tersebut melamar dalam kondisi hamil dan belum pernah bekerja sebagai LC, namun kontrak kerja sudah dibuat.
“Ini yang sedang kami telusuri lebih detail,” jelas Andyka.
Penyidik juga menemukan orang lain yang tinggal di mes untuk membantu mengurus kebutuhan LC. Orang tersebut mengaku hanya menjemput LC yang mabuk dan memastikan operasional mes berjalan, namun keterlibatannya dalam proses rekrutmen masih didalami.
“Ada yang tinggal di mes itu. Dia bilang hanya mengurus mess dan menjemput LC kalau mabuk. Soal siapa yang mendatangkan dan merekrut, itu yang kami dalami,” kata Andyka.
Kasus TPPO ini mencuat setelah penyidik menemukan 15 korban saat menggeledah ruko di Cipta Grand City, Sagulung, Jumat (5/12). Para korban bekerja dengan sistem potong pendapatan tidak wajar. Agensi yang digunakan MS beroperasi tanpa izin dengan nama Chanel Management.
MS mengaku baru akan membuat PT, sementara operasional perekrutan telah berjalan lama tanpa dokumen resmi. MS dijerat Pasal 2 junto Pasal 6 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 88 junto Pasal 76I UU 23/2025 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK